- Menyatakan Terdakwa SUPRIYANTO Als KUPING Bin SUKADItidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair ;
- Menyatakan Terdakwa SUPRIYANTO Als KUPING Bin SUKADItelah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) buah bungkus rokok gudang garam surya yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor sekira 1,03 gram yang dibalut plastic
- 1 (satu) buah HP Samsung Grand Prime/ S-MG-530 H warna grey dengan nomor simcard 08967004769
- 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna hitam No. Pol AD 5395 KO atas nama Supardi Alamat Celungan Rt.01/Rw.05, Sapen, Mojolaban, Sukoharjo beserta kunci kontaknya
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 129/Pid.Sus/2022/PN Krg |
|
Nomor | 129/Pid.Sus/2022/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rachmawaty |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ika Yustikasari, Hakim Anggota I Nyoman Ary Mudjana |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Suramti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 129/Pid.Sus/2022/PN_Krg.zip
- Download PDF
- 129/Pid.Sus/2022/PN_Krg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 129/Pid.Sus/2022/PN Krg
Statistik7521