- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MAKASSAR NOMOR 1323/PDT.G/2022/PA.MKS TANGGAL 29 SEPTEMBER 2022 DENGAN MENGADILI SENDIRI :
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHONUNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA MAKASSAR;
- MENGHUKUM PEMOHON UNTUK MEMBAYAR KEPADA TERMOHON SEBELUM PEMOHON MENGUCAPKAN IKRAR TALAK :
- NAFKAH IDDAH SEJUMLAH RP9.000.000,00 (SEMBILAN JUTA RUPIAH);
- MUTAH SEJUMLAH RP20.000.000,00 (DUA PULUH JUTA RUPIAH);
- MENGHUKUM PEMOHON UNTUK MEMBAYAR NAFKAH DAN BIAYA PENDIDIKAN ANAK YANG BERNAMA ......... DAN .......... SEJUMLAH RP3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN SAMPAI KEDUA ANAK TERSEBUT DEWASA DAN DAPAT BERDIRI SENDIRI (BERUMUR 21 TAHUN) DENGAN KENAIKAN 10 % SETIAP TAHUN DILUAR BIAYA KESEHATAN;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN HARTA BERSAMA PENGGUGAT/PEMBANDING DENGAN TERGUGAT/ TERBANDING ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI SECARA SUKARELA UNTUK MENYERAHKAN 1/2 (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI, DAN 1/2 BAGIAN YANG MERUPAKAN BAGIAN TERGUGAT REKONVENSI KEPADA ANAK-ANAK PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI BESERTA SELURUH BUKTI- KEPEMILIKAN OBYEK TERSEBUT, APABILA PEMBAGIAN SECARA NATURA TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN KARENA SESUATU HAL, MAKA PEMBAGIANNYA DILAKUKAN SECARA IN NATURA YAITU DIJUAL ATAU DILELANG DENGAN BANTUAN PENGADILAN MAUPUN KANTOR LELANG NEGARA, DAN HASIL PENJUALAN ATAU LELANG TERSEBUT DIBAGI ANTARA PENGGUGAT REKONVENSI DENGAN TERGUGAT REKONVENSI, DENGAN PERBANDINGAN YANG SAMA YAITU MASING-MASING 1/2 (SEPERDUA BAGIAN);
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA.
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI/ TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP390.000,00 (TIGA RATUS SEMBILAN PULUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA TERMOHON KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI/ PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 1323/Pdt.G/2022/PA.Mks tanggal 29 September 2022 dengan mengadili sendiri :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Makassar;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak :
- Nafkah Iddah sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
- Mut?ah sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah dan biaya pendidikan anak yang bernama sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan sampai kedua anak tersebut dewasa dan dapat berdiri sendiri (berumur 21 tahun) dengan kenaikan 10 % setiap tahun diluar biaya kesehatan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian;
- Menyatakan harta bersama Penggugat/Pembanding dengan Tergugat/ Terbanding adalah sebagai berikut:
- Menghukum Tergugat Rekonvensi secara sukarela untuk menyerahkan 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut kepada Penggugat Rekonvensi, dan 1/2 bagian yang merupakan bagian Tergugat Rekonvensi kepada anak-anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi beserta seluruh bukti- kepemilikan obyek tersebut, apabila pembagian secara natura tidak dapat dilaksanakan karena sesuatu hal, maka pembagiannya dilakukan secara in natura yaitu dijual atau dilelang dengan bantuan Pengadilan maupun Kantor Lelang Negara, dan hasil penjualan atau lelang tersebut dibagi antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi, dengan perbandingan yang sama yaitu masing-masing 1/2 (seperdua bagian);
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya.
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp390.000,00 (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 161/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
|
Nomor | 161/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Ahmad Asad |
Hakim Anggota | H. M. Anas Malik, Brh. Hasbi |
Panitera | Hartanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI 2.1. MOTOR MERK HONDA VARIO WARNA HITAM DENGAN PLAT NOMOR DD 5972 XJ; 2.2. MOTOR HONDA PCX WARNA HITAM DENGAN PLAT NOMOR DD 4926 SU; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 2.1. Motor merk Honda Vario warna hitam dengan plat nomor DD 5972 XJ; 2.2. Motor Honda PCX warna hitam dengan plat nomor DD 4926 SU; Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 161/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Pertama : 1323/Pdt.G/2022/PA.Mks
Statistik8912