- Menyatakan Terdakwa Udi Cahyono Bin Soetamsir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pocket shabu dengan berat bruto 0,75 gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca berisi shabu dengan berat bruto 1,67 gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat bruto 1,35 gram;
- 8 (delapan) buah pipet kaca kosong,;
- 1 (satu) buah alat bong;
- 2 (dua) buah korek api;
- 1 (satu) buah sedotan alat hisap shabu;
- 1 (satu) buah skrop dari sedotan;
- 1 (satu) buah kotak wadah plastik bening.
- 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna hitam dengan simcard No : 081938836669.;
- 1 (satu) buah HP merk Redmi warna rosegold dengan nomor simcard 081233467677 dan 085895080862.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru dongker Nopol AG 5055 UC.
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 279/Pid.Sus/2022/PN Tlg |
|
Nomor | 279/Pid.Sus/2022/PN Tlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ali Sobirin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deni Albar, Br Hakim Anggota La Ode Arsal Kasir |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukarlinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada Terdakwa Udi Cahyono Bin Soetamsir. 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 279/Pid.Sus/2022/PN Tlg
Statistik8113