- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan almarhum Ujud bin Kasiman dan almarhumah Parmi binti Parto sebagai pewaris yang telah meninggal dunia pada tanggal 23 Maret 1991;
- Menetapkan ahli waris dari para Pewaris tersebut diatas, secara munasakhat adalah sebagai berikut;
- Sri Wilujeng binti Ujud (anak perempuan);
- Subandiyo bin Ujud (anak laki-laki);
- Aisyah Nurjanah binti Sumad (cucu perempuan);
- Sumadi bin Sahri; (menantu laki-laki);
- Menetapkan separuh harta bersama antara Muslikah binti Martijan dan almarhum Ujud bin Kasiman menjadi Harta Waris almarhum Ujud bin Kasiman dan almarhumah Parmi binti Parto berupa: tanah pekarangan yang luasnya 76,8 m2 Persil 54, Letter C, No.25, atas nama Bedjo P. Daim yang terletak di Dusun Ngrandu No.125, RT 05, RW 02, Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, dengan batas-batas :
- Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris atas harta warisan dari Almarhum Ujud bin Kasiman dan Almarhumah Parmi binti Parto sebagai berikut:
- Sri Wilujeng binti Ujud, mendapat 4/16 X 76,8 m2 = 19,2 m2
- Subandiyo bin Ujud, mendapat 8/16 X 76,8 m2 = 38,4 m2
- Aisyah Nurjanah binti Sumadi, mendapat 3/16 X 76,8 m2 = 14,4 m2
- Sumadi bin Sahri, mendapat 1/16 X 76,8 m2 = 4,8 m2
- Menghukum kepada Tergugat dan para Turut Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta warisan pada diktum nomor 4 tersebut diatas untuk membagi dan menyerahkan kepada pihak yang berhak sesuai dengan bagian masing-masing baik secara natura maupun in natura;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 2.220.000,-(dua juta rupiah dua ratus dua puluh ribu rupiah).
Putusan PA JOMBANG Nomor 2693/Pdt.G/2022/PA.Jbg |
|
Nomor | 2693/Pdt.G/2022/PA.Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PA JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasan Ashari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fatha Aulia Riska, Br Hakim Anggota Harmoko Lestaluhu |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurul Kumtianawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Sebelah Selatan: Tanah Pak Imam. Sebelah Utara: Jln.Raya. Sebelah Timur: Tanah Pak Sardi. Sebelah Barat : Jln. Desa |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2693/Pdt.G/2022/PA.Jbg
Banding : 49/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik12515