- Menolak eksepsi Tergugat I sampai dengan Tergugat IV dan Turut Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat V) dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Objek Sengketa berupa tanah 2.650 M2 (dua ribu enam ratus lima puluh meter persegi), yang terletak di Kelurahan Manis Jaya, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 5/Manis Jaya, yang terbit pada tanggal 2 Oktober 1995, sesuai Gambar Situasi tanggal 17 Juli 1995, Nomor: 3928, atas nama Hedja Sudickin (Penggugat) dengan batas-batas tanah tersebut dulunya adalah:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Tanah milik PT. Choriguli;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Tanah milik Abun;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Tanah milik Abun;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Manis;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tembok PT. Van Der Horst Indonesia;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah kosong milik Surya Mihardja;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tembok PT. Mitra Surya Eratama Packaging;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Manis II;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Tanah milik PT. Choriguli;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Tanah milik Abun;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Tanah milik Abun;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Manis;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tembok PT. Van Der Horst Indonesia;
- sebelah Timur : berbatasan dengan tanah kosong milik SURYA MIHARDJA;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tembok PT. Mitra Surya Eratama Packaging;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Manis II;
Putusan PN TANGERANG Nomor 1382/Pdt.G/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1382/Pdt.G/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edy Toto Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bestman Simarmata, Br Hakim Anggota Agung Suhendro |
Panitera | Panitera Pengganti: Wasiatul Chairy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Yang saat ini batas-batas tanah tersebut telah berubah dan ada beberapa berdiri bangunan baru, yaitu batas tanah tersebut adalah: Objek tanah seluas 2.650 M2 tersebut di atas adalah milik Penggugat; 4. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat V) atau orang yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan objek sengketa berupa tanah seluas 2.650 M2 (dua ribu enam ratus lima puluh meter persegi), yang terletak di Kelurahan Manis Jaya, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 5/Manis Jaya, yang terbit pada tanggal 2 Oktober 1995, sesuai Gambar Situasi tanggal 17 Juli 1995, Nomor 3928, atas nama Hedja Sudickin (Penggugat) dengan batas-batas tanah tersebut dulunya adalah: Yang saat ini batas-batas tanah tersebut telah berubah dan ada beberapa berdiri bangunan baru, yaitu batas tanah tersebut adalah: Milik Penggugat tersebut dalam keadaan kosong; 5.Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum akta jual beli milik Surya Mihardja dan/ atau Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat V) No. 594.4/915/JB/AGR/JTU/XII/1993, tanggal 31 Desember 1993, dengan luas tanah 6.200 M2 (enam ribu dua ratus meter persegi) asal tanah adalah berawal/ berasal dari Konversi Milik adat Letter C.48, Ps. 54.a; 6. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat V, untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp8.784.000,00 (delapan juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1382/Pdt.G/2021/PN Tng
Statistik57921