- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bangkinang Nomor 1056/Pdt.G/ 2022/PA.Bkn. tanggal 19 Oktober 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Rabi?ul Awal 1444 Hijriah, dengan memperbaiki amarnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Menetapkan anak Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding yang masing-masing bernama:
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 96/Pdt.G/2022/PTA.Pbr |
|
Nomor | 96/Pdt.G/2022/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Rafiuddin |
Hakim Anggota | H. M. Yusar, Brahmad Nasohah |
Panitera | - Manufri, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding seluruhnya; 2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughro Tergugat/Pembanding (Ilham Rahmani bin Jama?an) terhadap Penggugat/Terbanding (Nurpadillah binti Muzakir); a. M. Wahyu bin Ilham Rahmani, lahir tanggal 6 September 2010; b. Rasyid Rabbani bin Ilham Rahmani, lahir tanggal 8 Agustus 2015; c. Khalisa Putri binti Ilham Rahmani, lahir tanggal 12 Nopember 2018; ketiga anak tersebut berada dalam asuhan (hadhanah) Penggugat/ Terbanding dengan kewajibanmemberikan akses yang cukup kepada Tergugat/Pembanding untuk mencurahkan kasih sayangnya kepada anak-anak tersebut; 4. Menghukun Tergugat/Pembanding untuk menyerahkan anak bernama Khalisa Putri binti Ilham Rahmani kepada Penggugat/Terbanding; 5. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar nafkah 3 (tiga) orang anak Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding melalui Penggugat/Terbanding sejumlah minimal Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulannya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10% setiap tahunnya; 6. Membebankan kepada Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp434.000,00 (empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 96/Pdt.G/2022/PTA.Pbr
Statistik908