- Menyatakan Terdakwa SUDARTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;
- Menjatuhkan pula pidana denda terhadap Terdakwa tersebut sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah gulungan plastik hitam yang dilakban yang didalamnya ada 1 (satu) paket narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia;
- 1 (satu) buah dompet warna putih yang didalamnya ada 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipa plastik, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah dompet warna merah didalamnya ada 1 (satu) bungkus plastik klip kosong dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam didalamnya ada 2 (dua) unit timbangan digital.
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 289/Pid.Sus/2022/PN Pms |
|
Nomor | 289/Pid.Sus/2022/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwansyah Putra Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vivi Indrasusi Siregar, Mhbr Hakim Anggota Rahmat Hasan Ashari Hasibuan, Mkn |
Panitera | Panitera Pengganti: Sinta Roida Ritonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan. 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 289/Pid.Sus/2022/PN_Pms.zip
- Download PDF
- 289/Pid.Sus/2022/PN_Pms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 289/Pid.Sus/2022/PN Pms
Statistik5821