- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Perjanjian Nomor 551/LPID-FMA/2021 tertanggal 9 Maret 2021 yang dibuat di Dayah Futuhul Mua?rif Al-Aziziyyah, adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan demi hukum Para Tergugat telah melakukan ?cidera janji (wanprestasi)? terhadap Para Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat sebesar Rp3.000.000.000,00(Tiga Milyar Rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga moratoir atas hutangnya tersebut sebesar 0,5 % (setengah persen/nol koma lima persen) perbulannya kepada Para Penggugat sejak perkara ini didaftarkan sampai dengan Putusan perkara ini Berkekuatan Hukum Tetap;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijke Verklaard);
Putusan PN LANGSA Nomor 13/Pdt.G/2022/PN Lgs |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2022/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iman Harrio Putmana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Akhmad Fakhrizal, Hakim Anggota Feriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Fajria Hidayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Memperhatikan Pasal 1243 KUHPerdata, Pasal 157 dan Pasal 158 RBG, dan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan; MENGADILI: I. DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara II. DALAM REKONVENSI III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI 7. Menghukum Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampaihari ini ditetapkan sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G/2022/PN Lgs
Statistik11229