- Menyatakan para Terdakwa tersebut diatas yaitu Terdakwa-1 Pratu Nanda Syahputra NRP 3117002260495 dan Terdakwa-2 Pratu Edi Saputra NRP 31170024481097.
- Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing sebagai berikut :
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Satu unit sepeda motor jenis Honda CRF Nopol BL 3172 LBM Warna hitam beserta STNK.
- Satu unit sepeda motor jenis Honda CRF 150 Nopol BL 4726 AAM beserta STNK.
- Satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol BL 3863 OF beserta STNK.
- Satu unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Hitam Nopol BL 3822 AAG beserta STNK.
- Satu unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam Nopol AD 4451 LA.
- Satu buah kunci Sepeda Motor yang terdapat gantungan kunci warna coklat.
- Tigalembar Surat Kapolresta Banda Aceh Nomor B/646//IV/Res.1.8/2022 tanggal 22 April 2022 tentang pelimpahan Laporan Polisi dalam perkara pencurian sepeda motor.
- Tiga lembar Surat Kapolsek Syiah Kuala nomor B/39/IV/Res1.8/2022/Sek-Syiah Kuala tanggal 25 April 2022 tentang pelimpahan perkara pencurian sepeda motor dan Laporan Polisi.
- Tiga lembar Surat Kapolsek Kuta Alam nomor B/143/IV/Res1.8/2022/Sek-Syiah Kuala tanggal 9 Mei 2022 tentang pelimpahan perkara pencurian sepeda motor dan Laporan Polisi.
- Tiga lembar Surat Kapolsek Kuta Alam nomor B/57/IV/Res1,8/2022/Sek-Syiah Kuala tanggal 10 Mei 2022 tentang pelimpahan perkara pencurian sepeda motor dan Laporan Polisi.
- Satu lembar Foto Copy BPKB Honda F1C02N46LO ATT warna hitam BL3172 LBM.
- Satu lembar Foto Copy KTP Sabardi.
- Tiga lembar foto Copy BPKB Honda Beat warna hitam Nopol AD 4451 LA a.n. Mahdan Almahirsyah.
- Enam lembar foto copy BPKB sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol BL 3863 OF.
- Satu lembar Foto Copy KTP a.n. Sdri Rizka Aulia Ramadhani.
- Tiga lembar foto copy BPKB sepeda motor Honda CRF 150 Nopol BL 4726 AAM.
- Satu lembar Foto Copy KTP a.n. Sdr. Muhammad Alfi Syahputra.
- Tiga lembar foto copy BPKB sepeda motor Beat warna Biru Hitam Nopol BL 3822 AAG.
- Satu lembar Foto Copy KTP a.n. Sdr. Muhammad Alfisyahri Mubaraq
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 58-K/PM.I-01/AD/VIII/2022 |
|
Nomor | 58-K/PM.I-01/AD/VIII/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Dedi Darmawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Setijatno, Br Hakim Anggota Mayor Chk Indra Gunawan |
Panitera | Panitera Pengganti Teddy Septiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian yang dilakukan oleh lebih dari dua orang dengan bersekutu?. Terdakwa-1 : Pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa-2 : Pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. a. Barang-barang: Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Sdr. Khalid bin Walid. Dikembalikan kepada yang berhak yakni Saksi-3 Sdr. Muhammad Alfi Syahputra. Dikembalikan kepada yang berhak yakni Sdr. Syakban. Dikembalikan kepada yang berhak yakni Sdri. Sitia Mentari. Dikembalikan kepada yang berhak yakni Sdr. Mahdan Almahirsyah. Dirampas untuk di musnahkan. b. Surat-surat: Agar tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa : Terdakwa-1 sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). Terdakwa-2 sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). 5. Memerintahkan agar para Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 58-K/PM.I-01/AD/VIII/2022
Statistik21229