- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat, sah secara hukum;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat, PUTUS karena perceraian dengan segala akibat Hukumnya;
- Menyatakan hak asuh terhadap 1 (satu) orang anak yang belum dewasa dan masih dibawah umur yaitu bernama : Monica Bella Tri Uli Basa Silaban, lahir di Medan, tanggal 13 Maret 1998, jenis kelamin : perempuan dan merupakan anak ke-3 (ketiga), diberikan kepada Penggugat sampai anak tersebut dewasa, dengan memberi hak kepada Tergugat untuk mengunjungi dan memberikan kasih sayangnya kepada anaknya;
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar biaya nafkah dan biaya pendidikan kepada anak yang belum dewasa dan masih dibawah umur tersebut sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk mengirimkan salinan putusan perceraian dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum yang tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang guna dicatatkan pada daftar yang tersedia untuk itu;
- Memerintahkan Kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Deli Serdang paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.160.000,00 (satu juta seratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 141/Pdt.G/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 141/Pdt.G/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendrawan Nainggolan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asraruddin Anwar, Br Hakim Anggota Rustam Parluhutan |
Panitera | Panitera Pengganti Said Rachmad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 141/Pdt.G/2022/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 141/Pdt.G/2022/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 141/Pdt.G/2022/PN Lbp
Statistik7929