- Menolak seluruh Eksepsi Tergugat II dan Tergugat III;
- Menerima Gugatan Penggugat Kompensi/Tergugat Rekompensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT II dan Tergugat III telah melakukan wanprestasi;
- Menyatakan sah surat perjanjian yang dibuat bersama;
- Menghukum TERGUGAT II dan Tergugat III untuk membayar Rp. 418.400.000 (empat ratus delapan belas juta empat ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai;
- Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk menyerahkan rumah atas nama Suwarini SHM Nomer. 2241 yang telah di jadikan jaminan hutang pada Penggugat, yang terletak di jalan saleh Sungkar Gang Sawah no 19. Dekat Losmen cabe Merah Baturaja Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan Kota Mataram apabila Tergugat II dan III tidak mampu membayar hutangnya dengan uang;
- Menghukum Tergugat II dan III untuk membayar sejumlah Rp. 41.840.000 ( empat puluh satu juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah ) yaitu bunga sebesar 10% dari RP. 418.400.000 ( empat ratus delapan belas juta empat ratus ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat III Konpensi;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul di dalam perkara ini dari tingkat pertama yang diperhitungkan sebesar Rp1.660.000,- (satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 194/Pdt.G/2022/PN Mtr |
|
Nomor | 194/Pdt.G/2022/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muslih Harsono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mahyudin Igo, Hakim Anggota Catur Bayu Sulistiyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Indrawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONPENSI; DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONPENSI; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 24/PDT/2023/PT MTR
Kasasi : 3922 K/Pdt/2023
Pertama : 194/Pdt.G/2022/PN Mtr
Statistik1259