- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/67/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai, khususnya pada Lampiran Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/67/2022 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Nomor Urut 1 atas nama Kristoforus Darmanto, ST; Nomor Urut 4 atas nama Marius Mbaut, SE; Nomor Urut 5 atas nama Agustinus Susanto, ST., MPSDA; Nomor Urut 9 atas nama Petronela Lanut, S.Si. Apt; Nomor Urut 11 atas nama Ir. Lorens Jelamat; Nomor Urut 12 atas nama Tiborteus Suhardi, S.Hut; Nomor Urut 15 atas nama Drs. Watu Hubertus; Nomor Urut 19 atas nama Geradus Tanggung, S.Sos; Nomor Urut 21 atas nama Aleksius Cagur, SE; Nomor Urut 22 atas nama Belasius Barung, SP; Nomor Urut 24 atas nama Gregorius Rachmat, SE; Nomor Urut 25 atas nama Mikael Azedo Harwito, S.STP; Nomor Urut 26 atas nama Drs. Benyamin Harum;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/67/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai, khususnya pada Lampiran Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/67/2022 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Nomor Urut 1 atas nama Kristoforus Darmanto, ST; Nomor Urut 4 atas nama Marius Mbaut, SE; Nomor Urut 5 atas nama Agustinus Susanto, ST., MPSDA; Nomor Urut 9 atas nama Petronela Lanut, S.Si. Apt; Nomor Urut 11 atas nama Ir. Lorens Jelamat; Nomor Urut 12 atas nama Tiborteus Suhardi, S.Hut; Nomor Urut 15 atas nama Drs. Watu Hubertus; Nomor Urut 19 atas nama Geradus Tanggung, S.Sos; Nomor Urut 21 atas nama Aleksius Cagur, SE; Nomor Urut 22 atas nama Belasius Barung, SP; Nomor Urut 24 atas nama Gregorius Rachmat, SE; Nomor Urut 25 atas nama Mikael Azedo Harwito, S.STP; Nomor Urut 26 atas nama Drs. Benyamin Harum;
- Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Para Penggugat untuk dikembalikan pada jabatan semula atau pada jabatan lain yang setara dengan jabatan semula sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp1.065.000,00 (Satu Juta Enam Puluh Lima Ribu Rupiah);
Putusan PTUN KUPANG Nomor 31/G/2022/PTUN.KPG |
|
Nomor | 31/G/2022/PTUN.KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PTUN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harsya Mahdi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Febriansyah Rozarius, Br Hakim Anggota Aini Sahara |
Panitera | Panitera Pengganti: Hofniel P. Lopsau |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 334 K/TUN/2023
Pertama : 31/G/2022/PTUN.KPG
Statistik19436