- Menyatakan Terdakwa MOHLIS PATTIMURA Alias MORIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat Membeli Atau Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lipatan tissue putih dalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening kecil berisikan penggalan benda bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,4 (nol koma empat) gram;
- 1 (satu) buah Handphone merek Xiaomi Redmi 6A warna hitam beserta kartu AS dengan nomor HP : 085254326175;
- 1 (satu) buah kemeja merek emba warna biru lis putih;
Putusan PN Dataran Hunipopu Nomor 45/Pid.Sus/2022/PN Drh |
|
Nomor | 45/Pid.Sus/2022/PN Drh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Dataran Hunipopu |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Julianti Wattimury |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rachmat Habibi, Br Hakim Anggota Andi Maulana Arif Nur |
Panitera | Panitera Pengganti: Elias Rupisiay, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1914 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 45/Pid.Sus/2022/PN Drh
Statistik694