Putusan PN Dataran Hunipopu Nomor 46/Pid.Sus/2022/PN Drh |
|
Nomor | 46/Pid.Sus/2022/PN Drh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Dataran Hunipopu |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Julianti Wattimury |
Hakim Anggota | Andi Maulana Arif Nur, Rachmat Habibi |
Panitera | Gillian Hetharia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa SULAIMAN TALAOHU Alias MANTEX telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Membeli Atau Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah HP Merek Samsung Model sm8310E warna putih dalamnya di sembunyikan 1 (satu) gulungan tissue putih terdapat 1 (satu) plastik bening kecil berisikan penggalan benda bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,8 (nol koma delapan) gram;- 1 (satu) buah HP merek Xiaomi REDMI Note 11 warna hijau dipakaikan silicon berwarna putih bertuliskan supreme beserta kartu Telkomsel simpati dengan nomor Hp.081318762494;Dirampas untuk negara;- berupa 8 (delapan) lembar printout rekening koran Bank BRI a.n SULAIMAN TALAOHU Alias MANTEX dari bulan Januari 2022 sampai dengan Agustus 2022;Tetap terlampir dalam berkas perkara;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.Sus/2022/PN Drh
Statistik1197