- Menyatakan Terdakwa Kamalludin als. Pak Rw Bin Tumin Alm tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Melakukan Pemufakatan Jahat menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram ?sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 12 (dua belas) Paket /bungkus Narkotika Jenis Sabu Yang Dibungkus Dengan plastik Bening;
- 1 (satu) Unit Timbangan Warna Putih;
- 1 (satu) Buah Kaleng Susu;
- 1 (satu) Buah Rokok Sampoerna;
- 6 (enam) Buah Kaca Pirek;
- 1 (satu) Buah Mancis;
- 2 (dua) Bal Plastik Bening Klep Merah;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia Berwarna Hitam;
- 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Oppo Warna Silver;
- 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Oppo Warna Biru;
- 1 (satu) Buah Bong Terbuat Dari Botol Kaca;
- 1 (satu) Buah Botol Plastik Mainan;
- 1 (satu) Kantong Plastik Asoy Berwarna Hitam;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vixion Dengan Nomor Polisi BM 6281 ID
Putusan PN PELALAWAN Nomor 271/Pid.Sus/2022/PN Plw |
|
Nomor | 271/Pid.Sus/2022/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alvin Ramadhan Nur Luis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jetha Tri Dharmawan, M.hbr Hakim Anggota Muhammad Ilham Mirza |
Panitera | Panitera Pengganti Yudhi Dharmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dipergunakan dalam berkas perkara 270/Pid.Sus/2022/PN Plw dengan Terdakwa Indra alias Lubis; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 844 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 271/Pid.Sus/2022/PN Plw
Statistik1116