- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan Para Penggugat berwenang mengajukan gugatan dalam perkara aquo;
- Menyatakan berwenang Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A untuk mengadili perkara aquo;
- Menyatakan sah Penggugat 1 sebagai Mamak Kepala Waris dalam Kaumnya;
- Menyatakan sah tanah objek perkara adalah merupakan tanah pusaka tinggi kaum Para Penggugat;
- Menyatakan sah Para Penggugat adalah Ahli Waris dari alm Si Rueh, alm Sariaman, alm Muna, alm Sirin, alm Pik Bungo, alm Tahar, alm Tasir, alm Kaidir, alm Jinur dan alm Mansyur.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat;
- Menyatakan perbuatan jual beli antara alm Tasir dan alm Kaidir dengan Tergugat terhadap atas tanah Sertipikat Hak milik (SHM) Nomor 24/Kel. Lubuk Minturun, Gambar situasi Tanggal 3 Januari 1986 Nomor 5, Luas tanah 990 M2 atas nama pemegang hak terakhir Mardianis (in casu Tergugat) yang terletak di RT.03/RK.I, Kelurahan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah Kota Madya Padang Daerah Tk.II Padang diterbitkan Turut Tergugat 2 (BPN), berdasarkan akta jual beli Nomor : 193/KT/1992 Tanggal 9 Juli 1992 yang dibuat oleh almarhum Notaris/PPAT Irsal Bakar, SH yang mana sekarang pemegang Protokol Notarisnya adalah Notaris/PPAT Desrizal, SH dan Haryati selaku pemegang protokol PPAT dari Notaris/PPAT Irsal Bakar sebagai Turut Tergugat 1 adalah merupakan perbuatan melawan hukum, karenanya jual beli tanah tersebut batal demi hukum;
- Menyatakan SHM Nomor 24/Kel. Lubuk Minturun, Gambar situasi Tanggal 3 Januari 1986 Nomor 5, luas tanah 990 M2 atas nama Tergugat lumpuh tidak berlaku lagi;
- Menyatakan sah menurut hukum Para Penggugat adalah pemilik sebidang tanah (objek perkara) dengan luas 390 M2 (tiga ratus sembilan puluh meter persegi) dari luas tanah 990 M2 (sembilan ratus sembilan puluh meter persegi) telah bersertipikat SHM Nomor 24/Kel. Lubuk Minturun, Gambar situasi Tanggal 3 Januari 1986 Nomor 5, atas nama pemegang hak terakhir Mardianis (in casu Tergugat) yang terletak di Kelurahan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang. Adapun batas-batas tanah objek perkara adalah sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah kaum ini juga;
- Sebelah Barat berbatas dengan jalan raya sungai lareh lubuk minturun;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah kaum ini juga sekarang dikuasai Mardianis;
- Sebelah Selatan berbatas dengan kaum ini juga.
- Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai tanah sengketa/objek perkara yang Luas Tanah 390 M2 yang terletak di Kelurahan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang tersebut adalah tanpa hak dan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat mengosongkan tanah sengketa dan setelah kosong diserahkan kepada Para Penggugat bebas dari segala haknya dan hak orang lain dan apabila dieksekusi dengan bantuan aparat keamanan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa Kerugian Immaterill penggantian dalam bentuk uang tunai sebesar Rp3.000.000,00 x 20 tahun (sejak tahun 1992 ) = Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Para Penggugat sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sehari setiap lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan dibacakan hingga dilaksanakan putusan tersebut;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Dalam Rekonvensi :
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
- Dalam Konvensi dan Rekonvensi :
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.730.000,00 (tiga juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PN PADANG Nomor 40/Pdt.G/2022/PN Pdg |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2022/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Juandra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rinaldi Triandiko, Br Hakim Anggota Said Hamrizal Zulfi |
Panitera | Panitera Pengganti Winda Gustina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi : |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pdt.G/2022/PN Pdg
Statistik15411