- Menyatakan Terdakwa I. HERIYANTO Alias O Bin JOHANI, terdakwa II. NOVRA GITO MENGGARI Bin LISTON dan terdakwa III. RIO KURNIAWAN Alias RIO Bin IRWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dengan pemberatan?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I. HERIYANTO Alias O Bin JOHANI, terdakwa II. NOVRA GITO MENGGARI Bin LISTON dan terdakwa III. RIO KURNIAWAN Alias RIO Bin IRWAN dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda beat, tahun 2021, warna biru hitam, no polisi B 5381 BDR, nomor rangka : MH1JM811MK772877, nomor mesin : JM91E1774827, atas nama SA?ANAH dan 2 (dua) buah kunci kontaknya.
- 1 (satu) sepeda motor honda beat tahun 2021 warna biru putih nomor polisi BG 6350 ADM, nomor rangka : MH1JM811XMK358807, nomor mesin : JMB1E360802, atas nama RINA RATNA PURI berikut STNK asli dan 1 (satu) kunci kontaknya.
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( Dua Ribu Rupiah );
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 914/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 914/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Denny Tulangow |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Suharini, M.hbr Hakim Anggota Parmatoni |
Panitera | Panitera Pengganti Veronica Christin Sofiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi (korban) JEJEJN RUSMANA. Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi JEREMI THOMAS. |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4945 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 914/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt
Statistik16616