- Menyatakan Terdakwa I. Tri Hutomo Als. Trimbel Bin Sutarmin dan Terdakwa II. Dading Banyu Aji Als. Dading Bin Bambang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan? permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I ?
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.562.500.000,- (satu milyar lima ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti Pidana Penjara masing-masing selama (2) dua bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- SPM Honda Vario No.Pol.AD-3011-AXF, dan STNK A.n Eniarsih Yuniati beserta kontaknya
- 1 (satu) buah HP merk Realme C15
- 1 (satu) buah HP merk Realme 7 i
- Sebuah balutan isolasi warna hitam dan kertas putih yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor masing-masing sekitar 0,65 gram dan 0,24 gram.
- 2 (dua) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor masing-masing sekira 0,22 gram dan 0,21 gram.
- Satu set alat menghisap sabu/bong yang diabuat dari botol kaca bekas tempat ikan cupang.
- 2 (dua) buah pipet kaca.
- Sebuah potongan sedotan berujung lancip berwarna putih.
- Sebuah korek api gas warna hijau
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 138/Pid.Sus/2022/PN Krg |
|
Nomor | 138/Pid.Sus/2022/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rachmawaty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Nyoman Ary Mudjana, Br Hakim Anggota Ika Yustikasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Suramti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara Dirampas untuk dimusnahkan 6.Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing masing sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1731 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 138/Pid.Sus/2022/PN Krg
Statistik622