- Menyatakan Terdakwa YANUAR RUBIYANTO Als BEBEK bin SRI GUNADI tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair ;
- Menyatakan Terdakwa YANUAR RUBIYANTO Als BEBEK bin SRI GUNADI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk oppo warna gold berikut sim cardnya dengan nomor wa bisnis 081228415827 ;
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 128/Pid.Sus/2022/PN Krg |
|
Nomor | 128/Pid.Sus/2022/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rachmawaty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Nyoman Ary Mudjana, Br Hakim Anggota Ika Yustikasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Mulyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (dirampas untuk dimusnahkan) 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 128/Pid.Sus/2022/PN_Krg.zip
- Download PDF
- 128/Pid.Sus/2022/PN_Krg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pid.Sus/2022/PN Krg
Statistik6215