- MenyatakanTerdakwaDIAN CATUR PRASETYANItelah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik public?;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesarRp1.000.000.000 (satu milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana selama 6 (enam) bulan kurungan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar print out tangkapan layar notifikasi pesan singkat SMS pemberitahuan pergantian kartu simcard XL dengan nomor 087789311794;
- 1 (satu) simcard XL dengan nomor 087789311794;
- Surat SOP PT.Tekad Mengalahkan Takdir (TEMTAK) terkait penggunaan nomor handphone 087789311794;
- Surat Keputusan tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas Nomor AHU-0048880.AH.01.01.TAHUN 2018;
- 1 (satu) unit handphone merek iphone 12 warna merah;
- 1 (satu) lembar print out copy formulir pergantian kartu simcard XL nomor087789311794;
- 1 (satu) lembar print out copy formulir pendaftaran pascabayar kartu simcard XL nomor087789311794;
- 1 (satu) lembar print out copy surat pernyataan pergantian kartu simcard XL nomor087789311794;
- 1 (satu) lembar data registrasiXL nomor087789311794 dengan NIK 3174066112770001 dan KK 3174061712121024 atas namaANGGRAENI DEVY UTAMI;
- 1 (satu) unit flasdisk berisi video saat melakukan pengajuan kartu simcard hilang;
- 1 (satu) buah KTP atas namaDIAN CATUR PRASETYANI dengan NIK : 3275016708850026;
- 1 (satu) buahsimcard dengan nomor 081586272851;
- 1 (satu) buahsimcard XL nomor 087789311794;
- 1 (satu) buah handphone dengan merk Redmi 7A model: M1903C3EG Warna Hitam IMEI 1: 868398044961489 IMEI 2: 868398044961497;
- Surat Pengangkatan Pegawai PT. TEKAD MENGALAHKAN TAKDIR (TEMTAK) atas anama DIAN CATUR PRASETYANI;
- Surat Dasar Anggaran Rumah Tangga PT. TEKAD MENGALAHKAN TAKDIR (TEMTAK);
- 1 (satu) bundle SOP PT. XL AXIATA. Tbk terkait prosedur pergantian kartu simcard prabayar menjadi pascabayar serta prosedur penerbitan simcard baru dengan alasan hilang;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 755/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 755/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lindawaty Simanihuruk |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agustinus Asgari Mandala Dewa, Br Hakim Anggota Yulisar |
Panitera | Panitera Pengganti: Maria Christine |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Disita dari saksi RAYMOND Nomor urut 1 sd 4 terlampir dalam berkas perkara; Nomor urut 5 Dikembalikan kepadaTerdakwaDIAN CATUR PRASETYANI; Disita dari saksi RICKY FAJARUDDIN SOLEIMAN; Nomor urut 6 sd 9 terlampir dalam berkas perkara; Nomor urut 10 dikembalikan kepadasaksi RICKY FAJARUDDIN SOLEIMAN; Disita dari TerdakwaDIAN CATUR PRASETYANI; Nomor urut 11 sd 12 dikembalikan kepadaTerdakwaDIAN CATUR PRASETYANI; Nomor urut 13 sd 14 dikembalikan kepadasaksi RAYMOND; Disita dari saksi RAYMOND; Disita dari saksi SYARIFFOEDIN LATIF; Nomor urut 15 sd 17 terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp2.000,00(duaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 755/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt
Statistik198128