- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI PANGKALPINANG;
- MERUBAH DENGAN MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG NOMOR 286/PID.SUS/2022/PN PGP TANGGAL 17 NOVEMBER 2022 SEPANJANG MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- 12 (DUA BELAS) KANTONG PLASTIK BENING UKURAN SEDANG YANG BERISI KRISTAL BENING YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BERSIH 118,99 (SERATUS DELAPAN BELAS KOMA SEMBILAN SEMBILAN) GRAM,
- 5 (LIMA) KANTONG PLASTIK BENING UKURAN KECIL YANG BERISI KRISTAL BENING YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BERSIH 2,02 (DUA KOMA NOL DUA) GRAM,
- 2 (DUA) KANTONG PLASTIK BENING UKURAN BESAR YANG BERISI KRISTAL BENING YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BERSIH 199,64 GRAM (SERATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN KOMA ENAM EMPAT) GRAM,
- 4 (EMPAT) KANTONG PLASTIK BENING UKURAN BESAR YANG BERISI KRISTAL BENING YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BERSIH 199,08 (SERATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN KOMA NOL DELAPAN) GRAM,
- 1 (SATU) KANTONG PLASTIK BENING UKURAN BESAR YANG BERISI KRISTAL BENING YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BERSIH 28,83 (DUA PULUH DELAPAN KOMA DELAPAN TIGA) GRAM,
- 1 (SATU) KANTONG PLASTIK BENING UKURAN BESAR YANG BERISI KRISTAL BENING YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BERSIH 7,79 (TUJUH KOMA TUJUH SEMBILAN) GRAM,
- 2 (DUA) KANTONG PLASTIK BENING UKURAN KECIL YANG BERISI KRISTAL BENING YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BERSIH 9,71 (SEMBILAN KOMA TUJUH SATU) GRAM,
- 1 (SATU) BUAH KOTAK KECIL BERWARNA COKELAT MERK ELLIPS,
- 1 (SATU) BUAH KOTAK KECIL BEDAK BERWARNA SILVER MERK MBK,
- 1 (SATU) BUAH TAS KAIN KECIL BERWARNA BIRU TUA MERK PICASSO,
- 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN DIGITAL,
- 1 (SATU) BUAH PYREX KACA,
- 1 (SATU) BUAH ALAT HISAP/BONG TERBUAT DARI BOTOL SPRITE,
- 1 (SATU) BUAH ALAT HISAP/BONG TERBUAT DARI BOTOL C-1000,
- 1 (SATU) BUAH GUNTING,
- 1 (SATU) BUAH SENDOK PLASTIK BERWARNA UNGU,
- 1 (SATU) BUAH SEKOP YANG TERBUAT DARI SEDOTAN BERUKURAN BESAR BERWARNA HITAM,
- 1 (SATU) BUAH SEKOP YANG TERBUAT DARI SEDOTAN BERUKURAN SEDANG BERWARNA PUTIH,
- 2 (DUA) BUAH SENDOK PLASTIK KECIL BERWARNA PUTIH,
- 1 (SATU) BUAH DOMPET BERWARNA HITAM,
- 1 (SATU) BUAH DOMPET BERWARNA MERAH,
- 1 (SATU) BUAH KANTONG PLASTIK KRESEK UKURAN BESAR BERWARNA MERAH,
- 1 (SATU) BUAH KANTONG PLASTIK KRESEK UKURAN SEDANG BERWARNA MERAH,
- 1 (SATU) BUAH KANTONG PLASTIK KRESEK UKURAN KECIL BERWARNA HITAM,
- 10 (SEPULUH) PACK PLASTIK BENING YANG TERDIRI DARI :
- 4 (EMPAT) PACK PLASTIK BENING KLIP KECIL,
- 1 (SATU) PACK PLASTIK BENING KLIP DENGAN UK 12 X 20 MERK KITZ
- 1 (SATU) PACK PLASTIK BENING KLIP DENGAN UK 8,7 X 13 MERK KITZ
- 1 (SATU) PACK PLASTIK BENING KLIP DENGAN UK 7 X 10 MERK MPI
- 2 (DUA) PACK PLASTIK BENING KLIP DENGAN UK 5 X 8 MERK PASS-IN
- 1 (SATU) PACK PLASTIK BENING KLIP DENGAN UK 4 X 6 MERK KITZ
- 2 (DUA) BUNGKUS SEDOTAN PLASTIK MERK CAP MANGGA,
- 2 (DUA) BUAH HP MERK OPPO,
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK NOKIA,
- UANG SEBESAR RP. 200.000,- (DUA RATUS RIBU RUPIAH),
- 1 (SATU) BUAH MOTOR YAMAHA XEON BERWARNA HITAM DENGAN NOMOR PLAT BN 5579 JF;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KE DUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DI TINGKAT BANDING SEBESAR RP 5.000,-(LIMA RIBU RUPIAH ) ;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang;
- Merubah dengan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 286/Pid.Sus/2022/PN Pgp tanggal 17 November 2022 sepanjang mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- 12 (dua belas) kantong plastik bening ukuran sedang yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 118,99 (seratus delapan belas koma Sembilan sembilan) gram,
- 5 (lima) kantong plastik bening ukuran kecil yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 2,02 (dua koma nol dua) gram,
- 2 (dua) kantong plastik bening ukuran besar yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 199,64 gram (seratus Sembilan puluh Sembilan koma enam empat) gram,
- 4 (empat) kantong plastik bening ukuran besar yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 199,08 (seratus Sembilan puluh Sembilan koma nol delapan) gram,
- 1 (satu) kantong plastik bening ukuran besar yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 28,83 (dua puluh delapan koma delapan tiga) gram,
- 1 (satu) kantong plastik bening ukuran besar yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 7,79 (tujuh koma tujuh Sembilan) gram,
- 2 (dua) kantong plastik bening ukuran kecil yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 9,71 (Sembilan koma tujuh satu) gram,
- 1 (satu) buah kotak kecil berwarna cokelat merk ELLIPS,
- 1 (satu) buah kotak kecil bedak berwarna silver merk MBK,
- 1 (satu) buah tas kain kecil berwarna biru tua merk PICASSO,
- 1 (satu) buah timbangan digital,
- 1 (satu) buah pyrex kaca,
- 1 (satu) buah alat hisap/bong terbuat dari botol sprite,
- 1 (satu) buah alat hisap/bong terbuat dari botol C-1000,
- 1 (satu) buah gunting,
- 1 (satu) buah sendok plastik berwarna ungu,
- 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan berukuran besar berwarna hitam,
- 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan berukuran sedang berwarna putih,
- 2 (dua) buah sendok plastik kecil berwarna putih,
- 1 (satu) buah dompet berwarna hitam,
- 1 (satu) buah dompet berwarna merah,
- 1 (satu) buah kantong plastik kresek ukuran besar berwarna merah,
- 1 (satu) buah kantong plastik kresek ukuran sedang berwarna merah,
- 1 (satu) buah kantong plastik kresek ukuran kecil berwarna hitam,
- 10 (sepuluh) pack plastik bening yang terdiri dari :
- 4 (empat) pack plastik bening klip kecil,
- 1 (satu) pack plastik bening klip dengan Uk 12 x 20 merk KITZ
- 1 (satu) pack plastik bening klip dengan Uk 8,7 x 13 merk KITZ
- 1 (satu) pack plastik bening klip dengan Uk 7 x 10 merk MPI
- 2 (dua) pack plastik bening klip dengan Uk 5 x 8 merk Pass-In
- 1 (satu) pack plastik bening klip dengan Uk 4 x 6 merk KITZ
- 2 (dua) bungkus sedotan plastik merk Cap Mangga,
- 2 (dua) buah HP merk OPPO,
- 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA,
- Uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah),
- 1 (satu) buah Motor Yamaha XEON berwarna hitam dengan nomor plat BN 5579 JF;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam ke dua tingkat peradilan, sedangkan di tingkat banding sebesar Rp 5.000,-(Lima ribu rupiah ) ;
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 79/PID.SUS/2022/PT BBL |
|
Nomor | 79/PID.SUS/2022/PT BBL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANGKA BELITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Poltak Manahan Silalahi |
Hakim Anggota | Sabarulina Br Ginting, Bryusticia Roza Puteri |
Panitera | Bintar Asli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 1. MENYATAKAN TERDAKWA RIZANI ALS NYOK NYOK BIN AFTON TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 GRAM ; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP. 1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN ; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4 .MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5.MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : DIRAMPAS UNTUK DI MUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa Rizani als Nyok Nyok Bin Afton telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? dengan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram ?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4 .Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5.Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk di musnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 79/PID.SUS/2022/PT_BBL.zip
- Download PDF
- 79/PID.SUS/2022/PT_BBL.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 79/PID.SUS/2022/PT BBL
Kasasi : 1557 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 286/Pid.Sus/2022/PN Pgp
Statistik9721