- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR NOMOR 4/PDT.G/2022/PN.SBW TANGGAL 29 SEPTEMBER 2022. YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT TERSEBUT
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PARA PENGGUGAT ADALAH SEBAGAI PEMILIK YANG SAH ATAS OBYEK SENGKETA:
- SEBIDANG TANAH DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR: 507 SELUAS 100.000 M2 (SERATUS RIBU METER PERSEGI) ATAS NAMA PENGGUGATI ( SANGKA SUCI ),
- SEBELAH UTARA : MADE SINAR/ SHM. 511 A/N SANGKA SUCI, SH ,
- SEBELAH SELATAN : MUHAMMAD ANDRUNG /TANAH NEGARA
- SEBELAH TIMUR : JALAN SAMOTA
- SEBELAH BARAT. : LAUT
- SEBELAH UTARA : MADE SINAR/ SHM. 511 A/N SANGKA SUCI,
- SEBELAH SELATAN : MUHAMMAD ANDRUNG
- SEBELAH TIMUR : TANAH NEGARA
- SEBELAH BARAT. : JALAN SAMOTA
- SEBIDANG TANAH DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR: 511 SELUAS 100.000M2 (SERATUS RIBU METER PERSEGI ) ATAS NAMA PENGGUGATI (SANGKA SUCI), PENGGUGAT III ( PUTU CANDRAWATY,) NI MADE TJANDRI (SAUDARA PARA PENGGUGAT / ORANG TUA TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT V DAN TURUT TERGUGAT VI ), PENGGUGAT II ( HAJJAH SITI MARYAM) YANG TERLETAK DULU DI KELURAHAN LEMPEH, SEKARANG KELURAHAN BRANG BIJI, KECAMATAN SUMBAWA, KABUPATEN SUMBAWA, SEMULA TANAH TERSEBUT SATU BIDANG, DI KARENAKAN ADANYA PEMBEBASAN
- SEBELAH UTARA : SHM. 509 A/N TJANDRA ( PUTU CANDRAWATY )
- SEBELAH SELATAN : MADE SINAR/SHM .507 A/N SANGKA SUCI, SH,
- SEBELAH TIMUR : JALAN SAMOTA
- SEBELAH BARAT. : LAUT
- SEBELAH UTARA : SHM.509 A/N TJANDRA (PUTU CANDRAWATY )
- SEBELAH SELATAN : MADE SINAR/SHM. 507 A/N SANGKA SUCI, SH ,
- SEBELAH TIMUR : TANAH NEGARA
- SEBELAH BARAT. : JALAN SAMOTA
- SEBIDANG TANAH DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR. 509. SELUAS 200.000M2 (DUA RATUS RIBU METER PERSEGI ) ATAS NAMA TJANDRA ORANG YANG SAMA DENGAN PUTU CANDRAWATY ( PENGGUGAT III ) YANG TERLETAK DULU DI KELURAHAN LEMPEH, SEKARANG KELURAHAN BRANG BIJI, KECAMATAN SUMBAWA, KABUPATEN SUMBAWA, SEMULA TANAH TERSEBUT SATU BIDANG, DI KARENAKAN ADANYA PEMBEBASAN TANAH OLEH PEMDA KABUPATEN SUMBAWA YANG DIKENAL DENGAN SEBUTAN, JALAN SAMOTA (JALAN NEGARA) SEHINGGA TANAH TERSEBUT TERBELAH MENJADI DUA BIDANG TANAH DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA : SHM. 506 A/N SANGKA SUCI. SH ,
- SEBELAH SELATAN : MADE SINAR/SHM. 511 A/N SANGKA SUCI, SH ,
- SEBELAH TIMUR : JALAN SAMOTA
- SEBELAH BARAT : LAUT
- SEBELAH UTARA : SHM. 506 A/N SANGKA SUCI, SH,
- SEBELAH SELATAN : MADE SINAR/ SHM. 511 A/N SANGKA SUCI,
- SEBELAH TIMUR : TANAH NEGARA
- SEBELAH BARAT : JALAN SAMOTA
- SEBIDANG TANAH DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR: 506, SELUAS 100.000 M2 (SERATUS RIBU METER PERSEGI ) ATAS NAMA PENGGUGAT I ( SANGKA SUCI ) YANG TERLETAK DULU DI KELURAHAN LEMPEH, SEKARANG DI KELURAHAN BRANG BIJI KECAMATAN SUMBAWA, KABUPATEN SUMBAWA, SEMULA TANAH TERSEBUT SATU BIDANG, DI KARENAKAN ADANYA PEMBEBASAN TANAH OLEH PEMDA KABUPATEN SUMBAWA YANG DIKENAL DENGAN SEBUTAN, JALAN SAMOTA (JALAN NEGARA) SEHINGGA TANAH TERSEBUT TERBELAH MENJADI DUA BIDANG TANAH DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA : SHM. 510 A/N SANGKA SUCI
- SEBELAH SELATAN : SHM. 509 A/N TJANDRA (PUTU CANDRAWATY )
- SEBELAH TIMUR : JALAN SAMOTA
- SEBELAH BARAT : LAUT
- SEBELAH UTARA : SHM. 510 A/N SANGKA SUCI
- SEBELAH SELATAN : SHM. 509 A/N TJANDRA ( PUTU CANDRAWATY )
- SEBELAH TIMUR : TANAH NEGARA
- SEBELAH BARAT : JALAN SAMOTA
- MENYATAKAN PARA PENGGUGAT SEBAGAI PIHAK YANG BERHAK MENERIMA UANG
- MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT I, YANG MELAKUKAN JUAL BELI KEPADA DIRINYA SENDIRI MELALUI TERGUGAT II TERHADAP TANAH OBYEK SENGKETA ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD);
- MENYATAKAN HUKUM PERBUATAN TERGUGAT I YANG MENGUASAI SERTIFIKAT TANAH-TANAH OBYEK SENGKETA ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENGHUKUM KEPADA TERGUGAT I, TERGUGAT II, SERTA PIHAK LAINNYA UNTUK MENYERAHKAN KEPADA PARA PENGGUGAT OBYEK SENGKETA YANG MERUPAKAN HAK PARA PENGGUGAT TANPA SARAT APAPUN, BILA PERLU PELAKSANAANNYA DIBANTU OLEH PIHAK KEPOLISIAN SETEMPAT;
- MEMERINTAHKAN KEPADA TERGUGAT I UNTUK MENYERAHKAN SHM NO. 506, SHM NO. 507, SHM NO. 511 DAN SHM NO. 509 KEPADA PARA PENGGUGAT;
- MEMERINTAHKAN KEPADA TERGUGAT I, TERGUGAT II, SERTA PIHAK LAINNYA UNTUK MENYERAHKAN KEPADA PARA PENGGUGAT SELURUH OBYEK SENGKETA:
- SEBIDANG TANAH DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR: 507 SELUAS 100.000 M2 (SERATUS RIBU METER PERSEGI) ATAS NAMA PENGGUGAT I (SANGKA SUCI), PENGGUGAT III, ( PUTU CANDRAWATY), NI MADE TJANDRI (SAUDARA PARA PENGGUGAT / ORANG TUA TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT V DAN TURUT TERGUGAT VI ), PENGGUGAT II
- SEBELAH UTARA : MADE SINAR/SHM. 511 A/N SANGKA SUCI, SH ,
- SEBELAH SELATAN : MUHAMMAD ANDRUNG /TANAH NEGARA
- SEBELAH TIMUR : JALAN SAMOTA
- SEBELAH BARAT. : LAUT
- SEBELAH UTARA : MADE SINAR/SHM. 511 A/N SANGKA SUCI, SH ,
- SEBELAH SELATAN : MUHAMMAD ANDRUNG
- SEBELAH TIMUR : TANAH NEGARA
- SEBELAH BARAT. : JALAN SAMOTA
- SEBIDANG TANAH DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR: 511 SELUAS 100.000M2 (SERATUS RIBU METER PERSEGI ) ATAS NAMA PENGGUGAT I (SANGKA SUCI), PENGGUGAT III ( PUTU CANDRAWATY ), NI MADE TJANDRI (SAUDARA PARA PENGGUGAT / ORANG TUA TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT V DAN TURUT TERGUGAT VI ), PENGGUGAT II ( HAJJAH SITI MARYAM) YANG TERLETAK DULU DI KELURAHAN LEMPEH, SEKARANG KELURAHAN BRANG BIJI, KECAMATAN SUMBAWA, KABUPATEN SUMBAWA, SEMULA TANAH TERSEBUT SATU BIDANG, DIKARENAKAN ADANYA PEMBEBASAN TANAH OLEH PEMDA KABUPATEN SUMBAWA YANG DIKENAL DENGAN SEBUTAN, JALAN SAMOTA (JALAN NEGARA) SEHINGGA TANAH TERSEBUT TERBELAH MENJADI DUA BIDANG TANAH DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA : SHM. 509 A/N TJANDRA ( PUTU CANDRAWATY )
- SEBELAH SELATAN : MADE SINAR / SHM .507 A/N SANGKA SUCI, SH,
- SEBELAH TIMUR : JALAN SAMOTA
- SEBELAH BARAT. : LAUT
- SEBELAH UTARA : SHM.509 A/N TJANDRA ( PUTU CANDRAWATY )
- SEBELAH SELATAN : MADE SINAR/SHM. 507 A/N SANGKA SUCI, SH ,
- SEBELAH TIMUR : TANAH NEGARA
- SEBELAH BARAT. : JALAN SAMOTA
- SEBIDANG TANAH DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR. 509. SELUAS 200.000M2 (DUA RATUS RIBU METER PERSEGI ) ATAS NAMA TJANDRA ORANG YANG SAMA DENGAN PUTU CANDRAWATY ( PENGGUGAT III ) YANG TERLETAK DULU DI KELURAHAN LEMPEH, SEKARANG KELURAHAN BRANG BIJI, KECAMATAN SUMBAWA, KABUPATEN SUMBAWA, SEMULA TANAH TERSEBUT SATU BIDANG, DIKARENAKAN ADANYA PEMBEBASAN TANAH OLEH PEMDA KABUPATEN SUMBAWA YANG DIKENAL DENGAN SEBUTAN, JALAN SAMOTA (JALAN NEGARA) SEHINGGA TANAH TERSEBUT TERBELAH MENJADI DUA BIDANG TANAH DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA : SHM. 506 A/N SANGKA SUCI. SH ,
- SEBELAH SELATAN : MADE SINAR/SHM. 511 A/N SANGKA SUCI, SH.
- SEBELAH TIMUR : JALAN SAMOTA
- SEBELAH BARAT : LAUT
- SEBELAH UTARA : SHM. 506 A/N SANGKA SUCI, SH,
- SEBELAH SELATAN : MADE SINAR/SHM. 511 A/N SANGKA SUCI, SH ,
- SEBELAH TIMUR : TANAH NEGARA
- SEBELAH BARAT : JALAN SAMOTA
- SEBIDANG TANAH DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR: 506, SELUAS 100.000 M2 (SERATUS RIBU METER PERSEGI ) ATAS NAMA PENGGUGAT I ( SANGKA SUCI ) YANG TERLETAK DULU DI KELURAHAN LEMPEH, SEKARANG DI KELURAHAN BRANG BIJI KECAMATAN SUMBAWA, KABUPATEN SUMBAWA, SEMULA TANAH TERSEBUT SATU BIDANG, DIKARENAKAN ADANYA PEMBEBASAN TANAH OLEH PEMDA
- SEBELAH UTARA : SHM. 510 A/N SANGKA SUCI
- SEBELAH SELATAN : SHM. 509 A/N TJANDRA (PUTU CANDRAWATY )
- SEBELAH TIMUR : JALAN SAMOTA
- SEBELAH BARAT : LAUT
- SEBELAH UTARA : SHM. 510 A/N SANGKA SUCI
- SEBELAH SELATAN : SHM. 509 A/N TJANDRA ( PUTU CANDRAWATY )
- SEBELAH TIMUR : TANAH NEGARA
- SEBELAH BARAT : JALAN SAMOTA
- MENGHUKUM TERGUGAT I, TERGUGAT II, UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI SECARA TANGGUNG RENTENG YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 150.000,00 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH );
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor 4/PDT.G/2022/PN.Sbw tanggal 29 September 2022. yang dimohonkan banding;
- Menolak eksepsi Para Tergugat tersebut
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah atas obyek sengketa:
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 507 seluas 100.000 M2 (seratus ribu meter persegi) atas nama PenggugatI ( Sangka Suci ),
- Sebelah utara : Made Sinar/ SHM. 511 a/n Sangka Suci, SH ,
- Sebelah Selatan : Muhammad Andrung /Tanah Negara
- Sebelah Timur : Jalan Samota
- Sebelah Barat. : Laut
- Sebelah utara : Made Sinar/ SHM. 511 a/n Sangka Suci,
- Sebelah Selatan : Muhammad Andrung
- Sebelah Timur : Tanah Negara
- Sebelah Barat. : Jalan Samota
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 511 seluas 100.000M2 (seratus ribu meter persegi ) atas nama PenggugatI (Sangka Suci), Penggugat III ( Putu Candrawaty,) Ni Made Tjandri (saudara Para Penggugat / orang tua Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI ), Penggugat II ( Hajjah Siti Maryam) yang terletak dulu di Kelurahan Lempeh, sekarang Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, semula tanah tersebut satu bidang, di karenakan adanya pembebasan
- Sebelah utara : SHM. 509 a/n Tjandra ( Putu Candrawaty )
- Sebelah Selatan : Made Sinar/SHM .507 a/n Sangka Suci, SH,
- Sebelah Timur : Jalan Samota
- Sebelah Barat. : Laut
- Sebelah utara : SHM.509 a/n Tjandra (Putu Candrawaty )
- Sebelah Selatan : Made Sinar/SHM. 507 a/n Sangka Suci, SH ,
- Sebelah Timur : Tanah Negara
- Sebelah Barat. : Jalan Samota
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor. 509. seluas 200.000M2 (dua ratus ribu meter persegi ) atas Nama Tjandra orang yang sama dengan Putu Candrawaty ( Penggugat III ) yang terletak dulu di Kelurahan Lempeh, sekarang Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, semula tanah tersebut satu bidang, di karenakan adanya pembebasan tanah oleh Pemda Kabupaten Sumbawa yang dikenal dengan Sebutan, Jalan Samota (jalan Negara) sehingga tanah tersebut terbelah menjadi dua bidang tanah dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : SHM. 506 a/n Sangka Suci. SH ,
- Sebelah Selatan : Made Sinar/SHM. 511 a/n Sangka Suci, SH ,
- Sebelah Timur : Jalan Samota
- Sebelah Barat : Laut
- Sebelah utara : SHM. 506 a/n Sangka Suci, SH,
- Sebelah Selatan : Made Sinar/ SHM. 511 a/n Sangka Suci,
- Sebelah Timur : Tanah Negara
- Sebelah Barat : Jalan Samota
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 506, seluas 100.000 M2 (seratus ribu meter persegi ) atas nama Penggugat I ( Sangka Suci ) yang terletak dulu di Kelurahan Lempeh, sekarang di Kelurahan Brang Biji Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, semula tanah tersebut satu bidang, di karenakan adanya pembebasan tanah oleh Pemda Kabupaten Sumbawa yang dikenal dengan Sebutan, Jalan Samota (jalan Negara) sehingga tanah tersebut terbelah menjadi dua bidang tanah dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : SHM. 510 a/n Sangka Suci
- Sebelah Selatan : SHM. 509 a/n Tjandra (Putu Candrawaty )
- Sebelah Timur : Jalan Samota
- Sebelah Barat : Laut
- Sebelah Utara : SHM. 510 a/n Sangka Suci
- Sebelah Selatan : SHM. 509 a/n Tjandra ( Putu Candrawaty )
- Sebelah Timur : Tanah Negara
- Sebelah Barat : Jalan Samota
- Menyatakan Para Penggugat sebagai pihak yang berhak menerima uang
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, yang melakukan jual beli kepada dirinya sendiri melalui Tergugat II terhadap tanah obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat I yang menguasai sertifikat tanah-tanah obyek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, serta pihak lainnya untuk menyerahkan kepada Para Penggugat obyek sengketa yang merupakan hak Para Penggugat tanpa sarat apapun, bila perlu pelaksanaannya dibantu oleh pihak kepolisian setempat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menyerahkan SHM No. 506, SHM No. 507, SHM No. 511 dan SHM No. 509 kepada Para Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, serta pihak lainnya untuk menyerahkan kepada Para Penggugat seluruh obyek sengketa:
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 507 seluas 100.000 M2 (seratus ribu meter persegi) atas nama Penggugat I (Sangka Suci), Penggugat III, ( Putu Candrawaty), Ni Made Tjandri (saudara Para Penggugat / orang tua Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI ), Penggugat II
- Sebelah utara : Made Sinar/SHM. 511 a/n Sangka Suci, SH ,
- Sebelah Selatan : Muhammad Andrung /Tanah Negara
- Sebelah Timur : Jalan Samota
- Sebelah Barat. : Laut
- Sebelah utara : Made Sinar/SHM. 511 a/n Sangka Suci, SH ,
- Sebelah Selatan : Muhammad Andrung
- Sebelah Timur : Tanah Negara
- Sebelah Barat. : Jalan Samota
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 511 seluas 100.000M2 (seratus ribu meter persegi ) atas nama Penggugat I (Sangka Suci), Penggugat III ( Putu Candrawaty ), Ni Made Tjandri (saudara Para Penggugat / orang tua Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI ), Penggugat II ( Hajjah Siti Maryam) yang terletak dulu di Kelurahan Lempeh, sekarang Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, semula tanah tersebut satu bidang, dikarenakan adanya pembebasan tanah oleh Pemda Kabupaten Sumbawa yang dikenal dengan sebutan, Jalan Samota (jalan Negara) sehingga tanah tersebut terbelah menjadi dua bidang tanah dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : SHM. 509 a/n Tjandra ( Putu Candrawaty )
- Sebelah Selatan : Made Sinar / SHM .507 a/n Sangka Suci, SH,
- Sebelah Timur : Jalan Samota
- Sebelah Barat. : Laut
- Sebelah utara : SHM.509 a/n Tjandra ( Putu Candrawaty )
- Sebelah Selatan : Made Sinar/SHM. 507 a/n Sangka Suci, SH ,
- Sebelah Timur : Tanah Negara
- Sebelah Barat. : Jalan Samota
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor. 509. seluas 200.000M2 (dua ratus ribu meter persegi ) atas Nama Tjandra orang yang sama dengan Putu Candrawaty ( Penggugat III ) yang terletak dulu di Kelurahan Lempeh, sekarang Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, semula tanah tersebut satu bidang, dikarenakan adanya pembebasan tanah oleh Pemda Kabupaten Sumbawa yang dikenal dengan sebutan, Jalan Samota (jalan Negara) sehingga tanah tersebut terbelah menjadi dua bidang tanah dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : SHM. 506 a/n Sangka Suci. SH ,
- Sebelah Selatan : Made Sinar/SHM. 511 a/n Sangka Suci, SH.
- Sebelah Timur : Jalan Samota
- Sebelah Barat : Laut
- Sebelah utara : SHM. 506 a/n Sangka Suci, SH,
- Sebelah Selatan : Made Sinar/SHM. 511 a/n Sangka Suci, SH ,
- Sebelah Timur : Tanah Negara
- Sebelah Barat : Jalan Samota
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 506, seluas 100.000 M2 (seratus ribu meter persegi ) atas nama Penggugat I ( Sangka Suci ) yang terletak dulu di Kelurahan Lempeh, sekarang di Kelurahan Brang Biji Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, semula tanah tersebut satu bidang, dikarenakan adanya pembebasan tanah oleh Pemda
- Sebelah utara : SHM. 510 a/n Sangka Suci
- Sebelah Selatan : SHM. 509 a/n Tjandra (Putu Candrawaty )
- Sebelah Timur : Jalan Samota
- Sebelah Barat : Laut
- Sebelah Utara : SHM. 510 a/n Sangka Suci
- Sebelah Selatan : SHM. 509 a/n Tjandra ( Putu Candrawaty )
- Sebelah Timur : Tanah Negara
- Sebelah Barat : Jalan Samota
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang pada tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah );
- Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya
Putusan PT MATARAM Nomor 199/PDT/2022/PT MTR |
|
Nomor | 199/PDT/2022/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Ketut Sudira |
Hakim Anggota | Sriyatmo Joko Sungkowo, Bri Wayan Wirjana |
Panitera | - Putu Dalton. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : SEBIDANG TANAH DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR: 507 SELUAS 100.000 M2 ( SERATUS RIBU METER PERSEGI ) ATAS NAMA PENGGUGAT I (SANGKA SUCI), PENGGUGAT III, ( PUTU CANDRAWATY,) NI MADE TJANDRI (SAUDARA PARA PENGGUGAT / ORANG TUA TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT V DAN TURUT TERGUGAT VI ), PENGGUGAT II ( HAJAH SITI MARIAM ) YANG TERLETAK DULU DI KELURAHAN LEMPEH, SEKARANG KELURAHAN BRANG BIJI, KECAMATAN SUMBAWA, KABUPATEN SUMBAWA, SEMULA TANAH TERSEBUT SATU BIDANG, DI KARENAKAN ADANYA PEMBEBASAN TANAH OLEH PEMDA KABUPATEN SUMBAWA YANG DIKENAL DENGAN SEBUTAN, JALAN SAMOTA (JALAN NEGARA) SEHINGGA TANAH TERSEBUT TERBELAH MENJADI DUA BIDANG TANAH DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : BIDANG PERTAMA YAITU:PUTU CANDRAWATY, NI MADE TJANDRI , HAJJAH SITI MARYAM BIDANG KEDUA YAITU:PUTU CANDRAWATY, NI MADE TJANDRI, HAJJAH SITI MARYAM UNTUK SELANJUTNYA DISEBUT SEBAGAI OBYEK SENGKETA 1 TANAH OLEH PEMDA KABUPATEN SUMBAWAYANG DIKENAL DENGAN SEBUTAN, JALAN SAMOTA(JALAN NEGARA)SEHINGGA TANAH TERSEBUT TERBELAH MENJADI DUA BIDANG TANAHDENGANBATAS-BATAS SEBAGAIBERIKUT: BIDANG PERTAMA YAITU :PUTU CANDRAWATY, NI MADE TJANDRI , HAJJAH SITI MARYAM BIDANG KEDUA YAITU :PUTU CANDRAWATY, NI MADE TJANDRI , HAJJAH SITI MARYAM UNTUK SELANJUTNYA DISEBUT SEBAGAI OBYEK SENGKETA 2 BIDANG PERTAMA YAITU :PUTU CANDRAWATY, NI MADE TJANDRI , HAJJAH SITI BIDANG KEDUA YAITU :PUTU CANDRAWATY, NI MADE TJANDRI , HAJJAH SITI MARYAM UNTUK SELANJUTNYA DISEBUT SEBAGAI OBYEK SENGKETA 3 BIDANG PERTAMA YAITU :BIDANG KEDUA YAITU :UNTUK SELANJUTNYA DISEBUT SEBAGAI OBYEK SENGKETA 4 DALAM KEADAAN KOSONG BILA PERLU DENGAN BANTUAN APARAT KEPOLISIAN. ( HAJAH SITI MARIAM ) YANG TERLETAK DULU DIKELURAHANLEMPEH,SEKARANGKELURAHANBRANGBIJI,KECAMATAN SUMBAWA, KABUPATEN SUMBAWA, SEMULATANAHTERSEBUTSATUBIDANG,DKARENAKANADANYAPEMBEBASANTANAH OLEH PEMDA KABUPATEN SUMBAWA YANG DIKENAL DENGANSEBUTAN,JALANSAMOTA(JALANNEGARA)SEHINGGATANAHTERSEBUT TERBELAH MENJADI DUA BIDANG TANAH DENGAN BATAS-BATASSEBAGAIBERIKUT: BIDANG PERTAMA YAITU:PUTU CANDRAWATY, NI MADE TJANDRI , HAJJAH SITI MARYAM BIDANG KEDUA YAITU:PUTU CANDRAWATY, NI MADE TJANDRI, HAJJAH SITI MARYAM UNTUK SELANJUTNYA DISEBUT SEBAGAI OBYEK SENGKETA 1 BIDANG PERTAMA YAITU :PUTU CANDRAWATY, NI MADE TJANDRI , HAJJAH SITI MARYAM BIDANG KEDUA YAITU :PUTU CANDRAWATY, NI MADE TJANDRI , HAJJAH SITI MARYAM UNTUK SELANJUTNYA DISEBUT SEBAGAI OBYEK SENGKETA 2 BIDANG PERTAMA YAITU :PUTU CANDRAWATY, NI MADE TJANDRI , HAJJAH SITI BIDANG KEDUA YAITU :PUTU CANDRAWATY, NI MADE TJANDRI , HAJJAH SITI MARYAM UNTUK SELANJUTNYA DISEBUT SEBAGAI OBYEK SENGKETA 3 BIDANG PERTAMA YAITU :BIDANG KEDUA YAITU :UNTUK SELANJUTNYA DISEBUT SEBAGAI OBYEK SENGKETA 4 DALAM KEADAAN KOSONG BILA PERLU DENGAN BANTUAN APARAT KEPOLISIAN. |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 507 seluas 100.000 M2 ( seratus ribu meter persegi ) atas nama Penggugat I (Sangka Suci), Penggugat III, ( Putu Candrawaty,) Ni Made Tjandri (saudara Para Penggugat / orang tua Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI ), Penggugat II ( Hajah Siti Mariam ) yang terletak dulu di Kelurahan Lempeh, sekarang Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, semula tanah tersebut satu bidang, di karenakan adanya pembebasan tanah oleh Pemda Kabupaten Sumbawa yang dikenal dengan Sebutan, Jalan Samota (jalan Negara) sehingga tanah tersebut terbelah menjadi dua bidang tanah dengan batas-batas sebagai berikut : Bidang Pertama yaitu:Putu Candrawaty, Ni Made Tjandri , Hajjah Siti Maryam Bidang Kedua yaitu:Putu Candrawaty, Ni Made Tjandri, Hajjah Siti Maryam Untuk selanjutnya disebut sebagai OBYEK SENGKETA 1 tanah oleh Pemda Kabupaten Sumbawayang dikenal dengan Sebutan, Jalan Samota(jalan Negara)sehingga tanah tersebut terbelah menjadi dua bidang tanahdenganbatas-batas sebagaiberikut: Bidang Pertama yaitu :Putu Candrawaty, Ni Made Tjandri , Hajjah Siti Maryam Bidang Kedua yaitu :Putu Candrawaty, Ni Made Tjandri , Hajjah Siti Maryam Untuk selanjutnya disebut sebagai OBYEK SENGKETA 2 Bidang Pertama yaitu :Putu Candrawaty, Ni Made Tjandri , Hajjah Siti Bidang Kedua yaitu :Putu Candrawaty, Ni Made Tjandri , Hajjah Siti Maryam Untuk selanjutnya disebut sebagai OBYEK SENGKETA 3 Bidang Pertama yaitu :Bidang Kedua yaitu :Untuk selanjutnya disebut sebagai OBYEK SENGKETA 4 Dalam keadaan kosong bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian. ( Hajah Siti Mariam ) yang terletak dulu diKelurahanLempeh,sekarangKelurahanBrangBiji,Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, semulatanahtersebutsatubidang,dkarenakanadanyapembebasantanah oleh Pemda Kabupaten Sumbawa yang dikenal dengansebutan,JalanSamota(jalanNegara)sehinggatanahtersebut terbelah menjadi dua bidang tanah dengan batas-batassebagaiberikut: Bidang Pertama yaitu:Putu Candrawaty, Ni Made Tjandri , Hajjah Siti Maryam Bidang Kedua yaitu:Putu Candrawaty, Ni Made Tjandri, Hajjah Siti Maryam Untuk selanjutnya disebut sebagai OBYEK SENGKETA 1 Bidang Pertama yaitu :Putu Candrawaty, Ni Made Tjandri , Hajjah Siti Maryam Bidang Kedua yaitu :Putu Candrawaty, Ni Made Tjandri , Hajjah Siti Maryam Untuk selanjutnya disebut sebagai OBYEK SENGKETA 2 Bidang Pertama yaitu :Putu Candrawaty, Ni Made Tjandri , Hajjah Siti Bidang Kedua yaitu :Putu Candrawaty, Ni Made Tjandri , Hajjah Siti Maryam Untuk selanjutnya disebut sebagai OBYEK SENGKETA 3 Bidang Pertama yaitu :Bidang Kedua yaitu :Untuk selanjutnya disebut sebagai OBYEK SENGKETA 4 Dalam keadaan kosong bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian. |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1299 K/Pdt/2023
Banding : 199/PDT/2022/PT MTR
Pertama : 4/Pdt.G/2022/PN Sbw
Statistik20016