- Menyatakan Terdakwa Harianto Muin bin Slamet terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan akan tetapi perbuatan tersebut bukanlah tindak pidana melainkan tindak hukum perdata
- Melepaskan Terdakwa Harianto Muin bin Slamet oleh karena itu dari segala tuntutan pidana (ontslag van alle rechtsvervolging)
- Memulihkan Hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (dua puluh satu) lembar foto penurunan batu padas dan kondisi batu padas yang menggunung (gundukan) di jalan industri V LIK Kaligawe Semarang.
- 1 (satu) lembar surat dari Lembaga Pengelola Lingkungan Industri Kecil ?Bugangan Baru? Semarang kepada Bapak KAYUN Nomor : 17 / LPLIK / XII / 2018, tanggal 10 Nopember 2018, hal : penarikan iuran lingkungan.
- 1 (satu) lembar surat dari Lembaga Pengelola Lingkungan Industri Kecil ?Bugangan Baru? Semarang kepada Bapak KAYUN Nomor : 06 / LPLIK / I / 2019, tanggal 24 Januari 2019, hal : peringatan ke-2.
- 1 (satu) bendel foto copy surat dari Lembaga Pengelola Lingkungan Industri Kecil ?Bugangan Baru? Semarang kepada Pimpinan Perusahaan LIK Bugangan Baru Semarang Nomor : 16-VII / LPLIK / 2019, tanggal 20 Juli 2019, hal : pemberitahuan.
- 2 (dua) buah batu padas dimusnahkan;
- 1 (satu) buah flasdisk KIOXIA 16 GB warna biru dikembalikan kepada Terdakwa;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah)
Putusan PN SEMARANG Nomor 160/Pid.Sus/2022/PN Smg |
|
Nomor | 160/Pid.Sus/2022/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kukuh Subyakto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Emanuel Ari Budiharjo, Hakim Anggota Nenden Rika Puspitasari |
Panitera | Panitera Pengganti P. Agus Purhandoko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1760 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 160/Pid.Sus/2022/PN Smg
Statistik15731