- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT NOMOR 143/PID.SUS/2022/PN SDW TANGGAL 8 NOVEMBER 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI PENULISAN BARANG BUKTI BERUPA 3 (TIGA) LEMBAR UANG PECAHAN RP. 100.000,00 (SERATUS RIBU RUPIAH) DALAM AMAR PUTUSAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI:
- MENYATAKAN TERDAKWA SOPIANUS ALS SEPE ANAK DARI KARYA (ALM) TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL-BELI NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DAKWAAN PRIMER PENUNTUT UMUM;;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN 3 (TIGA) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00- (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:2 (DUA) POKET NARKOTIKA JENIS SHABU-SHABU YANG MASING-MASING DI BUNGKUS PLASTIK WARNA PUTIH BENING DENGAN BERAT KOTOR 4,39 GR (EMPAT KOMA TIGA PULUH SEMBILAN GRAM) ATAU BERAT BERSIH 1,99 GR (SATU KOMA SEMBILAN PULUH SEMBILAN GRAM) KEMUDIAN DISISIHKAN SEJUMLAH 0,02 GR (NOL KOMA NOL DUA GRAM) SEHINGGA BERAT BERSIH BARANG BUKTI TERSEBUT TERSISA SEBANYAK 1,97 GR (SATU KOMA SEMBILAN PULUH TUJUH GRAM);1 (SATU) BUAH BEKAS TEMPAT MINYAK RAMBUT MERK GATSBY WARNA MERAH HITAM;1 (SATU) BUAH PLASTIK KLIP UKURAN KECIL WARNA PUTIH BENING;DIMUSNAHKAN; 3 (TIGA) LEMBAR UANG PECAHAN RP.100.000,00 (SERATUS RIBU RUPIAH); DIRAMPAS UNTUK NEGARA
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAMKEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 143/Pid.Sus/2022/PN Sdw tanggal 8 November 2022 yang dimohonkan banding, sekedar mengenai penulisan barang bukti berupa 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dalam amar putusan, sehingga amar selengkapnya berbunyi:
- Menyatakan Terdakwa SOPIANUS Als SEPE Anak Dari KARYA (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjadi perantara dalam jual-beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum;;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa:2 (dua) poket narkotika jenis shabu-shabu yang masing-masing di bungkus plastik warna putih bening dengan berat kotor 4,39 Gr (empat koma tiga puluh sembilan gram) atau berat bersih 1,99 Gr (satu koma sembilan puluh sembilan gram) kemudian disisihkan sejumlah 0,02 Gr (nol koma nol dua gram) sehingga berat bersih barang bukti tersebut tersisa sebanyak 1,97 Gr (satu koma sembilan puluh tujuh gram);1 (satu) buah bekas tempat minyak rambut merk GATSBY warna merah hitam;1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil warna putih bening;dimusnahkan; 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah); dirampas untuk negara
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalamkedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 247/PID/2022/PT SMR |
|
Nomor | 247/PID/2022/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Marolop Simamora |
Hakim Anggota | Sukri Sulumin, Brerma Suharti |
Panitera | Aslina Butarbutar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1761 K/Pid.Sus/2023
Banding : 247/PID/2022/PT SMR
Statistik903