- Menyatakan TerdakwaRONI RAHMANSYAH Bin RADIANTOtersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa RONI RAHMANSYAH Bin RADIANTO oleh karena itu dari dakwaan primair;
- Menyatakan TerdakwaRONI RAHMANSYAH Bin RADIANTOtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu)bilah senjata tajam jenis pisau kecil warna silverdengan pegangan/gagang terbuatdari kayu dan di lilit karet ban bekas warna hitam dengan panjang sekira 15 (lima belas) sentimeter;
- 1(satu)buah karung warna putih dengan motif garis warna merah biru;
- 1 (satu)buah parangdengan panjang sekira 30 (tiga puluh) Sentimeterdengan warna hitam, gagang/pegangan dan sarung terbuat dari kayu dengan warna kekuningan;
- Buah duku sekira 10 (sepuluh) kilogram;
- 1(satu)unit sepeda motor Honda RevoFit dengan nomor mesin: JBK1E1252981 dan nomor rangka: MH1JBK113FK254116, warna hitam tanpa nomor polisi;
Putusan PN MANNA Nomor 93/Pid.B/2022/PN Mna |
|
Nomor | 93/Pid.B/2022/PN Mna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MANNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaunita Laxmi Dewi |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Almas Syifa Norra, Hakim Anggota Rini Ayu Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti Tri Sulisiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi FAKHRIFATHIN Bin YARMAN B; Dikembalikan kepada Terdakwa; 8. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pid.B/2022/PN Mna
Kasasi : 352 K/Pid/2023
Banding : 4/PID/2023/PT BGL
Statistik875