- Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan ahli waris dari Alm. Muhammad Gendot Sembiring dan Almh. Ngkenai Br Ginting adalah sebagai berikut:
- Mariani Br Sembiring;
- Roslina Br Sembiring;
- Juita Br Sembiring;
- Hernamawati Br Sembiring;
- Alm. Edi Sembiring;
- Menyatakan tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum terhadap;
- Surat hibah tertanggal tertanggal 5 Januari 2017 yang diketahui oleh Kepala Desa Gunung Tinggi Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat;
- Akta hibah dengan No. 148/2017 tanggal 29-11-2017 yang dibuat dihadapan Sari Junita Br Ginting SH selaku PPAT dan Notaris di Langkat;
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 224, Desa Sebertung, Kec. Bahorok, Kab. Langkat atas nama Edi Sembiring;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 225, Desa Sebertung Kec. Bahorok, Kab. Langkat atas nama Edi Sembiring;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 226, Desa Sebertung Kec. Bahorok, Kab. Langkat atas nama Edi Sembiring;
- Sertifikat Hak Milik Nomot 498, Desa Gunung Tinggi, Kec. Serapit, Kab. Langkat atas nama Edi Sembiring;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 269, Desa Gunung Tinggi, Kec. Serapit, Kab. Langkat atas nama Edi Sembiring;
- Surat Penghibahan 1 (satu) Unit Mobil Innova-E Tahun 2008 dengan Plat No. BK 1746 RG dengan No. Rangka MHFX541G781503255 dan No. Mesin 2KD6046384 Atas Nama Muhammad Gendot Simbiring;
- Menghukum ahli waris Edi Sembiring (Ic. Tergugat I) untuk membayar kerugian materil kepada Para Penggugat sebagaimana yang telah dirincikan sejumlah Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
- Menghukum Tergugat II, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II, untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya kepada Para Penggugat bila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 5.335.000,- (lima juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk sebagian dan selebihnya;
Putusan PN STABAT Nomor 11/Pdt.G/2022/PN Stb |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2022/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zainal Hasan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andriyansyah, Br Hakim Anggota Yusrizal |
Panitera | Panitera Penggantid. Syahfan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2022/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2022/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.G/2022/PN Stb
Statistik9059