Putusan PTA SURABAYA Nomor 501/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 501/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perwalian |
Kata Kunci | Penguasaan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Tata Sutayuga |
Hakim Anggota | H. M. Syafiie Thoyyib, H.m. Asymuni |
Panitera | Andi Tenri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Nganjuk Nomor 1224/Pdt.G/2022/PA.Ngj tanggal 17 Oktober 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Rabiul Akhir 1444 Hijriah, dengan perbaikan sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menetapkan anak yang bernama Anak Pembanding dan Terbanding, lahir pada tanggal 15 November 2016, berada dalam hak asuh/hadhonah Penggugat (ibunya) sampai anak tersebut dewasa/mandiri atau berumur 21 tahun dengan ketentuan agar Penggugat tetap memberikan akses seluas-luasnya kepada Tergugat untuk memberikan perhatian dan kasih sayangnya sebagai seorang ayah, dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan kepentingan si anak;3. Menghukum Tergugat membayar nafkah untuk anak bernama Anak Pembanding dan Terbanding, setiap bulannya minimal sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) melalui Penggugat, dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya, terhitung sejak putusan Pengadilan Agama Nganjuk dijatuhkan pada tanggal 17 Oktober 2022 sampai anak tersebut dewasa/mandiri berumur 21 tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan serta dibayar selambat-lambatnya tanggal 5 setiap bulan;4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp615.000,00 (enam ratus lima belas ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 501/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Pertama : 1224/Pdt.G/2022/PA.NGJ
Statistik655