- MENYATAKAN MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENASIHAT HUKUMNYA TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MALINAU NOMOR 45/PID.SUS/2022/PN MLN TANGGAL 15 NOVEMBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEBAGAIMANA AMAR PUTUSAN DIBAWAH INI:
- MENYATAKAN TERDAKWA TRY HADISUJATMIKO BIN KUSNI, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP. 1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA:1 (SATU) PAKET/ BUNGKUS NARKOTIKA YANG DIDUGA SABU DENGAN BERAT BRUTO 0,16 (NOL KOMA ENAM BELAS) GRAM;1 (SATU) BUAH KOTAK ROKOK ESSE PUNC POP WARNA KUNING;1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK OPPO A3S, WARNA HITAM DENGAN NOMOR IMEI 1: 867872047931310, IMEI 2: 867872047931302, DENGAN NOMOR SIM 1: 082271633299 DAN SIM 2: 085654838117;DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR YAMAHA MIO SOUL WARNA HITAM NOMOR POLISI KU 2453 SC, DENGAN NOMOR RANGKA: MH314D204BK036712, NOMOR MESIN: 14D-1037035, BESERTA KUNCINYA;DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAITU SDR. KASNOTO;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menyatakan menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Malinau Nomor 45/Pid.Sus/2022/PN Mln tanggal 15 November 2022 yang dimintakan banding tersebut, sebagaimana amar putusan dibawah ini:
- Menyatakan Terdakwa TRY HADISUJATMIKO bin KUSNI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:1 (satu) paket/ bungkus narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto 0,16 (nol koma enam belas) gram;1 (satu) buah kotak rokok Esse Punc Pop warna kuning;1 (satu) unit Handphone merk OPPO A3s, warna hitam dengan nomor Imei 1: 867872047931310, Imei 2: 867872047931302, dengan nomor SIM 1: 082271633299 dan SIM 2: 085654838117;Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna hitam Nomor Polisi KU 2453 SC, dengan nomor rangka: MH314D204BK036712, nomor mesin: 14D-1037035, beserta kuncinya;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu sdr. KASNOTO;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 241/PID/2022/PT SMR |
|
Nomor | 241/PID/2022/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ramlan |
Hakim Anggota | Sinung Hermawan, Brsurya Yulie Hartanti |
Panitera | Aslina Butarbutar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 241/PID/2022/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 241/PID/2022/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 241/PID/2022/PT SMR
Kasasi : 1076 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 45/Pid.Sus/2022/PN Mln
Statistik10820