- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut:
- Sebidang tanah seluas 1.014 M2berdiri bagunan gudang di atasnya terletak di Jalan Kelambir V Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dengan ukuran dan batas-batasnya sesuai Sertifikat Hak Milik No. 1735 atas namaSuranta Sembiring, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara;
- Sebidang tanah seluas 190 M2beserta bangunan rumah permanen di atasnya terletak di Jalan Mistar (sudut gang Muhammadiyah) No. 64 c Kelurahan Seiputih Barat Kecamatan Medan Petisah, Kota, Medan Propinsi Sumatera Utara sesuai sesuai Sertfikat Hak Milik Nomor 1200 atas nama Hj. Dilena Sitepu,dengan batas-batas sebagai berikut:
- 1 (satu) unit Mobil Sedan, Merek Toyota Camry, Warna Hitam Metalik, Nomor Polisi BK 4 MR, Nomor Mesin. 2AZ-3235845, Nomor Rangka. MR053BK3065502514, Tahun 2006 atas nama Marlena Sitepu alias Hj. Deliana Sitepu;
- 1 (satu) unit Mobil Sedan Merek Toyota Camry, Warna Hitam Metalik, Nomor Polisi Bk 3 KD, Nomor Mesin. 2AZ-3211889, Nomor Rangka. MR053BK3055502108, atas nama Suranta Sembiring;
- 1 (satu) unit Minibus Grand Max Merek Daihatsu, Type 5402RV-ZMDFJJ-MU, Warna Coklat Muda, Nomor Rangka MHKV3CA3J8K002273, Nomor Mesin. DAK8755, Nomor Polisi BK 1817 JG atas nama Suranta Sembiring;
- suai Sertifikat Hak Milik No. 191 seluas 5.540, 25 M2dan Sertifikat Hak Milik No. 192 seluas 816, 947 M2sedangkan sisanya 2.145, 903 M2digunakan untuk jalur listrik/Tower Perusahaan Listrik Negara;
- 1 (satu) unit Truck merek Fuso Warna coklat;
- asil yang dusahakan dari harta bersama setiap bulannya ditaksir sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) x 64 bulan (sejak perceraiantanggal 17 Maret 2015 sampai dengan diajukannya gugatan ini, totalnya Rp. 25.600.000.000,- (dua puluh lima milyar enam ratus juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 24.730.000,00 (dua puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 9.885.000,00 (Sembilan juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
- Menghukum Penggugat Intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 655.000,- (enam ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 2513/Pdt.G/2020/PA.Lpk |
|
Nomor | 2513/Pdt.G/2020/PA.Lpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Juwaini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Emidayatibr Hakim Anggota Dra. Hj. Mardiah |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Helmiyah Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI I. DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat; II. DALAM POKOK PERKARA Sebelah utara berbatas dengan parit/Mushola; Sebelah selatan berbatas dengan Jalan Mistar; Sebelah Timur berbatas dengan parit/Gang Muhammadiyah; Sebelah Barat berbatas dengan rumah No. 64 b; 3. Menetapkan (seperdua) dari harta bersama tersebut pada diktum angka 2 di atas menjadi hak bagian Penggugat dan (seperdua) menjadi hak bagian Tergugat; 4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta bersama tersebut pada diktum angka 2 di atas untuk menyerahkan hak bagian Penggugat atas harta bersama tersebut dalam keadaan kosong tanpa ikatan apapun dengan pihak lainnya, jika tidak dapat dibagi secara natura, maka dilaksanakan secara lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat; 5. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat berupa: 5.1. Sebidang tanah seluas 8.503,1 M2beserta bangunan Gudang Pinang permanen di atasnya terletak di Jalan Sejarah No. 2, Medan-Binjai, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara dengan tanah kosong/tanah payau; Sebelah selatan dengan jalan gang; Sebelah Timur dengan parit dan PT.Medan beton; Sebelah Barat dengan Gang satu rumah kontrakan Gudang kopi Hasan; DALAM REKONVENSI I. DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi; II. DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi berupa 1 (satu unit) sepeda motor No.Pol BK 2715 CY, Merek TVS, Tipe TVS Neo 110 D, Warna Silver Nomor Rangka MKZ6241H27J000115, Nomor Mesin OH2E71001423, tahun pembuatan 2007; 3. Menetapkan (seperdua) dari harta bersama tersebut pada diktum angka 2 di atas menjadi hak bagian Penggugat Rekonvensi dan (seperdua) menjadi hak bagian Tergugat Rekonvensi; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang menguasai harta bersama tersebut pada diktum angka 2 di atas untuk menyerahkan hak bagian Penggugat Rekonvensi atas harta bersama tersebut dalam keadaan kosong tanpa ikatan apapun dengan pihak lainnya, jika tidak dapat dibagi secara natura, maka dilaksanakan secara lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat; 5. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi tentang utang bersama sebagaimana tersebut pada poin 4.1. sampai dengan 4.41 gugatan Penggugat Rekonvensi; 6. Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi; 7. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga peletakan sita jaminan yang dilaksanakan pada tanggal 29 Oktober 2021 terhadap objek poin 1.5 gugatan rekonvensi yaitu berupa Sebidang tanah luas 144 M2diatasnya ada bangunan rumah permanen sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 618 atas nama Suranta Sembiring yang terletak di Jalan Helvetia Raya Nomor 251, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dan memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mengangkat kembali sita jaminan tersebut; DALAM INTERVENSI I. DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat Intervensi I; II. DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi sebagian; 2. Menyatakan Tergugat Intervensi I (Suranta Sembiring) dengan Tergugat Intervensi II (Hj. Dilena Sitepu alias Marlena Sitepu alias Lena Sitepu) adalah bukan sebagai pemilik bangunan gudang seluas 2.115 M2yang terletak di Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara; 3. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat Intervensi selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2513/Pdt.G/2020/PA.Lpk
Statistik907