- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
- Biaya investasi alat berat dan pembangunan jalan serta bangunan di lokasi tambang Bangunan dengan total sebesar Rp. 14.937.036.000 (empat belas miliyar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta tiga puluh enam ribu rupiah).
- Pinjaman pada tanggal 1 Januari 2019 dan tercatat sampai tanggal 30 Mei 2021 sebesar Rp. 1.741.687.178,75 (satu miliar tujuh ratus empat puluh satu juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh delapan koma tujuh puluh lima rupiah);
- Sisa produksi pasir dilokasi tambang terdiri dari Pasir Kuarsa dan Pasir Bangunan senilai Rp. 2.748.000.000. (dua miliyar tujuh ratus empat puluh delapan juta rupiah) harus diserahkan juga kepada Penggugat dikarenakan hasil tambang masih berada dilokasi penambangan;
Putusan PN SURABAYA Nomor 1128/Pdt.G/2021/PN Sby |
|
Nomor | 1128/Pdt.G/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Made Purnami |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch. Taufik Tatas Prihyantono, Br Hakim Anggota I Gusti Ngurah Putra Atmaja |
Panitera | Panitera Pengganti: Hery Marsudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dari rincian diatas jika dijumlahkan senilai Rp. 19.426.723.178,75 (Sembilan belas miliyar empat ratus dua puluh enam juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu seratus tujuh puluh delapan koma tujuh puluh lima rupiah); 4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga dari hutang pokok sebesar Rp. 1.942.672.317,875 (satu miliyar Sembilan ratus empat puluh dua juta enam ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus tujuh belas koma delapan ratus tujuh puluh lima) per tahun; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.2.132.000,00(dua juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2955 K/Pdt/2023
Pertama : 1128/Pdt.G/2021/PN Sby
Statistik17917