- Menyatakan Terdakwa SUKARDI ALIAS KOKO BIN SUGANDI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUKARDI ALIAS KOKO BIN SUGANDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah pot bunga plastik kecil yang diatasnya terdapat 1 (satu) klip plastik transparan yang di dalamnya terdapat 2 (dua) klip plastik berisi serbuk kristal putih narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) unit handphone merk oppo warna rose gold beserta kartu yang terdapat di dalamnya;
- 1 (satu) unit handphone merk oppo warna ungu beserta kartu yang terdapat di dalamnya;
- Uang tunai sejumlah Rp2.530.000,00 (dua juta lima ratus tiga puluh ribu Rupiah);
Putusan PN SAMBAS Nomor 238/Pid.Sus/2022/PN Sbs |
|
Nomor | 238/Pid.Sus/2022/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maharani Wulan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hanry Ichfan Adityo, Br Hakim Anggota Ferisa Dian Fitria |
Panitera | Panitera Pengganti Syahfari Satrya Putra Syahril |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada Terdakwa Sukardi Alias Koko Bin Sugandi 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 238/Pid.Sus/2022/PN Sbs
Statistik10114