Putusan PN SUKABUMI Nomor 146/Pid.B/2022/PN Skb |
|
Nomor | 146/Pid.B/2022/PN Skb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kealfaan mengakibatkan kematianluka |
Kata Kunci | Pengeroyokan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sylvia Yudhiastika |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christoffel Harianja, Hakim Anggota Rahmawati |
Panitera | Taufiq Hidayaturahman.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I. AGUNG GUNAWANDI Als Agung Bin ALIF bersama-sama dengan Terdakwa II. TRALIVO FEBBY Als PEANG Bin HERU AGUSNAWI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan terang- terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka berat, yang merupakan pengulangan tindak pidana?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. AGUNG GUNAWANDI Als Agung Bin ALIF oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II. TRALIVO FEBBY Als PEANG Bin HERU AGUSNAWI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;6. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah bangku kayu berwarna coklat; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 7. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 146/Pid.B/2022/PN Skb
Kasasi : 441 K/Pid/2023
Banding : 356/Pid/2022/PT.BDG
Statistik11522