- Menolak eksepsi Tergugat I ? XII seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa pada hari Djumat tanggal 21 Djuli 1972 bertempat di rumah Almarhum ARNOLDUS KURI SAGHU Alias ARNOLDUS BILI ZAGHU telah melakukan jual beli sebidang tanah kering sebelum terbit sertifikat seluas 6.715, 5 m2 (Enam ribu tujuh ratus lima belas koma lima meter persegi) dengan PENGGUGAT (DOMINIKUS ARNOLDUS DJAE Alias DOMINIKUS DJAE), berdasarkan SURAT KETERANGAN PENYERAHAN TANAH tanggal 21 Djuli 1972, seharga Rp 55.000,00 (Lima puluh lima ribu rupiah) dibayar tunai, sejumlah uang tersebut sudah diterima oleh Almarhum ARNOLDUS KURI SAGHU Alias ARNOLDUS BILI SAGHU, sebagaimana tertuang dalam kwitansi Rada Mata tanggal 21 Djuli 1972, setelah terbit sertifikat Hak Milik menjadi seluas: 5.260 m2 (lima ribu dua ratus enam puluh meter persegi), sertifikat hak Milik Nomor: 14, dahulu Desa Reda Mata, sekarang Desa Kalena Wano, Surat Ukur/Uraian batas, S.U.S.No: 41/1983 atas Nama: DOMINIKUS ARNOLDUS DJAE Alias DOMINIKUS DJAE, tertulis dalam sertifikat Hak Milik DOMINIKUS DJAE (PENGGUGAT), tanggal 23 Februari 1983, yang terletak dahulu tertulis Desa Reda mata, sekarang Desa Kalena wano, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan : Jalan Raya Waitabula-Waekelo;
- Timur berbatasan dengan : Jalan Desa dan Kampung Tanah Kaka;
- Selatan berbatasan dengan : Dalam sertifikat tertulis Tanah Yohanes Kuri Lolo almarhum/yang tinggal diatas tanah Anaknya Bapak Intan dan Tanah Arnoldus Bulu Batu dan Tanah Arif Munandar Alam dan Fitalis Dondo;
- Barat berbatasan dengan : Lorong dan Imelda Krisnasaputra dan Gerardus Riberu dan Marthen Rua Randa
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Wkb |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2022/PN Wkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah Perdata |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN WAIKABUBAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Luh Suantini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dony Pribadi, M.hbr Hakim Anggota Robin Pangihutan |
Panitera | Panitera Pengganti Maria Kurniawati Lim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Selanjutnya disebut sebagai: TANAH OBYEK SENGKETA adalah Sah Hak Milik Penggugat; 3. Menyatakan hukum bahwa Perbuatan Para Tergugat yang tidak mau keluar dari tanah obyek sengketa hak milik penggugat yang sah adalah merupakan perbuatan yang tidak sah, melawan hak dan melawan hukum serta merugikan Penggugat; 4. Menghukum kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat dan siapapun yang menerima hak dari Para Tergugat untuk menyerahkan dan keluar serta mengosongkan sebidang tanah obyek sengketa sebagaimana Penggugat jelaskan pada posita poin satu dan petitum poin tiga diatas dan menyerahkan kepada Penggugat dan jika perlu dengan bantuan aparat Kepolisian (Dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Sumba Barat Daya); 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 21.106.000,00 (dua puluh satu juta seratus enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 28/PDT/2023/PT KPG
Pertama : 6/Pdt.G/2022/PN Wkb
Statistik1197