- Menyatakan Terdakwa Ahmad Affandi Saragih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Ahmad Affandi Saragih tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan membayar denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal berupa narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,47 (satu koma empat tujuh) gram dan berat bersih 0,83 (nol koma delapan tiga) gram;
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 249/Pid.Sus/2022/PN Tbt |
|
Nomor | 249/Pid.Sus/2022/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ikhsan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rina Yose, Br Hakim Anggota Delima Mariaigo Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti Taufik Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2947 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 249/Pid.Sus/2022/PN Tbt
Statistik536