- Menolak eksepsi dari Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Surat Perjanjian Kerja Paket Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Dalam Kota Atap RT.1,2 dan 3 Kec. Sembakung Nomor 620/1579/43/SPK/DPU-BM/XII/2013, tanggal 23 Desember 2013 beserta Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK) maupun Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK), Addendum nya masing-masing Addendum Kontrak I (CCO) Nomor 620/24/43/ADD-I/DPU-BM/II/2014 Tanggal 20 Februari 2014, Surat Perjanjian Kerja Tambah/Kurang Addeendum II (CCO) Nomor 620/110/43/ADD II/DPU-BM/IX/2015 Tanggal 30 September 2015, Addeendum Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Kontrak Nomor 620 /25 /ADD /SPPP /PNK.ATAP/DPU/XII/2015 Tanggal 14 Desember 2015,Addeendum III Nomor 620/135/43/ADD III/DPU-BM/XII/2015 Tanggal 30 Desember 2015 adalah sah dan mengikat bagi Tergugat dan Penggugat;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Provosional Hand Over (PHO) Nomor 620/20/43/PHO/DPU-BM/II/2016 Tanggal 04 Februari 2016 adalah sah dan mengikat bagi Tergugat dan Penggugat;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Berita Acara Serah Terima / Final Hand Over (PPHP-FHO) Di Lingkungan Kegiatan Bidang Kebinamargaan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan Nomor 620/24/BAST/FHO/DPU-BM/VI/2016 Tanggal 29 Juni 2016 adalah sah dan mengikat bagi Tergugat dan Penggugat;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat tidak membayar sisa harga Kontrak kepada Penggugat di Tahun 2016 dan Tahun 2017 serta sejak bulan Maret 2022 sampai dengan saat ini, demikian juga perbuatan Tergugat melakukan pembayaran tetapi tidak sebagaimana mestinya antara lain di Tahun 2018, Tahun 2019, Tahun 2020, Tahun 2021 bulan Maret 2022 adalah bertentangan dan Surat Perjanjian Kerja Paket Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Dalam Kota Atap RT.1, 2 dan 3 Kec. Sembakung Nomor 620/1579/43/SPK/DPU-BM/XII/2013, tanggal 23 Desember 2013 beserta Syarat-syarat Khusus Kontrak maupun Syarat-syarat Umum Kontrak, Addendum nya masing-masing Addendum Kontrak I (CCO) Nomor 620/24/43/ADD-I/DPU-BM/II/2014 Tanggal 20 Februari 2014, Surat Perjanjian Kerja Tambah/Kurang Addeendum II (CCO) Nomor 620/110/43/ADD II/DPU-BM/IX/2015 Tanggal 30 September 2015, Addeendum Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Kontrak Nomor 620 /25 /ADD /SPPP /PNK.ATAP /DPU/XII/2015 Tanggal 14 Desember 2015,Addeendum III Nomor 620/135/43/ADD III/DPU-BM/XII/2015 Tanggal 30 Desember 2015;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) yang merugikan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk segera melaksanakan pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan Penggugat sejumlah Rp8.062.860.200,00 (delapan milyar enam puluh dua juta delapan ratus enam puluh ribu dua ratus rupiah) kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa bunga moratoir sejumlah Rp 5.113.437.194,00 (lima milyar seratus tiga belas juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh empat rupiah), dengan seketika dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN NUNUKAN Nomor 15/Pdt.G/2022/PN Nnk |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2022/PN Nnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN NUNUKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herdiyanto Sutantyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mas Toha Wiku Aji, Hakim Anggota Bimo Putro Sejati |
Panitera | Panitera Pengganti Hernandia Agung Permana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4160 K/Pdt/2023
Pertama : 15/Pdt.G/2022/PN Nnk
Statistik1088