- Menunda Pelaksanaan Eksekusi atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar No. 15EKS/2021/PN.Mks. jo No. 128/Pdt.G/2018/ PN. Mks;
- Menolak eksepsi Terbantah (Terlawan) tersebut;
- Menyatakan Pembantah (Pelawan) adalah Pembantah (Pelawan) yang benar (good opposant);
- Mengabulkan gugatan Perlawanan Pembantah (Pelawan) untuk sebagian;
- Menyatakan Pembantah (Pelawan) sebagai pemilik yang sah atas : Tanah Hak Milik (Rincik) Persil 34 SII Kohir79 CI, seluas lebihkurang 43.900 M2 (empat puluh tiga ribu sembilan ratus meter persegi), Surat Pengikatan Jual Beli No. 331/L/2013, tanggal 25 April 2013, yang terletak di Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Propinsi. Sulawesi Selatan, dengan batas :
- Utara berbatasan dengan Pergudangan
- Selatan berbatasan dengan Saluran Air
- Barat berbatasan dengan Jalan Tol Lama
- Timur berbatasan dengan Pergudangan
- Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 15EKS/2021/PN.Mks. jo. No. 128/Pdt.G/2018/PN.Mks berikut dengan segala akibat hukumnya adalah tidak sah, batal demi hukum, dan tidak mengikat;
- Menyatakan perbuatan Terbantah (Terlawan) menggunakan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 61/Parangloe (dahulu Bira), surat ukur tanggal 17-12-1996 nomor: 10341 pada lokasi Pelawan adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan seluruh akta atau seluruh surat yang menunjuk objek sengketa milik Terbantah (Terlawan) atau siapasaja yang memperoleh hak dari padanya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan untuk patuh pada Putusan;
- Menghukum Terbantah (Terlawan) dan Turut Terbantah (Turut Terlawan) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) secara tanggung renteng;
- Menolak gugatan perlawanan Pembantah (Pelawan) untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 197/Pdt.Bth/2022/PN Mks |
|
Nomor | 197/Pdt.Bth/2022/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eddy |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yamto Susena, Hakim Anggota Ir. Abdul Rahman Karim |
Panitera | Panitera Pengganti: Reskiwati Densi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 197/Pdt.Bth/2022/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 197/Pdt.Bth/2022/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 197/Pdt.Bth/2022/PN Mks
Statistik4228