- Menyatakan Terdakwa I Mas Tuih als Mastuhi Bin Masdarun dan Terdakwa II Suyatman Bin Paijo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum memiliki dan menguasai narkotika Golongan I Bukan Tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak rokok surya;
- 1 (satu) buah tisu warna putih;
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening masing-masing berisakan kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,328 gram;
- 1 (satu) unit mobil merek DAIHATSU GRAND MAX warna Silver dengan nopol BE 8387 AAA berikut Kunci Kontak.
Putusan PN MENGGALA Nomor 439/Pid.Sus/2022/PN Mgl |
|
Nomor | 439/Pid.Sus/2022/PN Mgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MENGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jimmy Maruli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Donny, Br Hakim Anggota Frisdar Rio Ari Tentus Marbun |
Panitera | Panitera Pengganti Suhaili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara Edi Paryanto bin Purwanto dan Alamsyah bin Harun 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 439/Pid.Sus/2022/PN_Mgl.zip
- Download PDF
- 439/Pid.Sus/2022/PN_Mgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 439/Pid.Sus/2022/PN Mgl
Statistik10316