- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON NOMOR 125/PID.SUS /2022/PN LSK TANGGAL 7 NOVEMBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING, SEPANJANG MENGENAI HUKUMAN PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA M. RIZAL MARZUKI BIN MARZUKI ALIAS RIDAN TERSEBUT DI ATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA MENERIMA DAN MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KEDUA PENUNTUT UMUM ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA M. RIZAL MARZUKI BIN MARZUKI ALIAS RIDAN DENGAN PIDANA MATI ;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 10 (SEPULUH) KARUNG GONI YANG BERISIKAN 189 (SERATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN) BUNGKUS NARKOTIKA JENIS SABU YANG DI BUNGKUS DENGAN BUNGKUSAN THE CHINA MEREK GUAN NYIN WAN ;
- 1 (SATU) BUAH TAS BESAR WARNA WARNI VOLCADOT YANG DIDALAMNYA BERISIKAN 5 (LIMA) BUNGKUS EKTASI WARNA PINK DAN 2 (DUA)BUNGKUS EKTASI (MDMA)WARNA KUNING ;
- 1 (SATU ) UNIT HANDPHONE SAMSUNG LIPAT WARNA PUTIH ;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE OPPO WARNA BIRU ;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL -300 WARNA HITAM DENGAN NOMER POLISI BG 9979 NM ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA NEGARA.
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor 125/Pid.Sus /2022/PN Lsk tanggal 7 November 2022 yang dimintakan banding, sepanjang mengenai hukuman pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa M. Rizal Marzuki Bin Marzuki Alias Ridan tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama menerima dan menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada M. Rizal Marzuki Bin Marzuki Alias Ridan dengan ?PIDANA MATI? ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 10 (Sepuluh) karung goni yang berisikan 189 (seratus delapan puluh sembilan) bungkus Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan bungkusan the china merek GUAN NYIN WAN ;
- 1 (satu) buah tas besar warna warni Volcadot yang didalamnya berisikan 5 (lima) bungkus Ektasi warna pink dan 2 (dua)bungkus Ektasi (MDMA)warna kuning ;
- 1 (satu ) unit Handphone Samsung lipat warna putih ;
- 1 (satu) unit handphone OPPO warna biru ;
- 1 (satu) unit mobil -300 warna hitam dengan Nomer POLISI BG 9979 NM ;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 435/PID.SUS/2022/PT BNA |
|
Nomor | 435/PID.SUS/2022/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Merrywati T. B. |
Hakim Anggota | Pandu Budiono, Brakhmad Sahyuti |
Panitera | Nurul Bariah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK NEGARA DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA YANG SAH YAITU MUKHTAR WAHAB |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Mukhtar Wahab |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 435/PID.SUS/2022/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 435/PID.SUS/2022/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 435/PID.SUS/2022/PT BNA
Kasasi : 1078 K/Pid.Sus/2023
Kasasi : 942 K/Pid.Sus/2023
Banding : 434/PID.SUS/2022/PT BNA
Pertama : 125/Pid.Sus/2022/PN Lsk
Statistik6515