- Menyatakan Anak 1Farel Trianggono Putra Aldiansyah Bin Diono Susilodan Anak 2Gatan Syarifulloh Bin M Samsul Maarifterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan kekerasanyang mana beberapa perbuatan tersebut dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak 1Farel Trianggono Putra Aldiansyah Bin Diono Susilodengan pidana penjara selama 2 (Dua) Bulan, dan Anak 2Gatan Syarifulloh Bin M Samsul Maarifberupa Tindakan Kewajiban mengikuti pelatihan yang diadakan oleh Shelter Rumah Hati selama6(Enam) bulan;
- Menetapkan pidana terhadap Anak 1Farel Trianggono Putra Aldiansyah Bin Diono Susilotidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Anak 1Farel Trianggono Putra Aldiansyah Bin Diono Susilomelakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama6 (Enam) Bulanberakhir;
- Menetapkan syarat khusus mewajibkan para Anak untuk melapor setiap 1 (Satu) Bulan sekali kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang dan Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pengawasan setiap 1 (satu) Bulan sekali;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah DoosBook warna kuning Handphone REALME C25 warna biru air IMEI 1: 862241053392954, IMEI 2: 862241053392947;
- 1 (satu) buah Handphone REALME C25 warna biru air IMEI1: 862241053392954, IMEI2: 862241053392947 Nomor Whattsapp: 083854919632;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor HONDA VARIO warna putih NOPOL : S 6536 OBW beserta kunci sepeda motor;
- 1 (satu) buah Kaos lengan pendek warna putih dengan bercak darah;
Putusan PN JOMBANG Nomor 22/Pid.Sus-Anak/2022/PN Jbg |
|
Nomor | 22/Pid.Sus-Anak/2022/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Bagus Sumanjaya |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Bagus Sumanjaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Witno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Anak Korban 1 Noval Septyan Pratama; Dikembalikan kepada Anak 2 Gatan Syarifulloh; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan para Anak membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.Sus-Anak/2022/PN_Jbg.zip
- Download PDF
- 22/Pid.Sus-Anak/2022/PN_Jbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus-Anak/2022/PN Jbg
Statistik12022