- Menyatakan Terdakwa I. MOHAMMAD TAUFAN bin MISMAN dan Terdakwa II. SUPRIYANTO Alias KAMPRET Bin MARTONI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? dengan Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternative Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 ( empat ) tahun 3 ( tiga ) bulan serta denda masing-masing sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 ( dua ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) klip plastic klip berisi sabu dengan berat kotor 0,26 Gram
- 1 (satu) perangkat alat hisap sabu
- 1 (satu) buah skrop terbuat dari potongan sedotan
- 1 (satu) buah potongan sedotan warna merah
- (satu) buah Handphone merk OPPO nomor simcard dan Whatsapp 082340341314
- 1 (satu) buah Handphone merk XiAOMI nomor simcard dan whatsapp 085608015781
Putusan PN JOMBANG Nomor 506/Pid.Sus/2022/PN Jbg |
|
Nomor | 506/Pid.Sus/2022/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Riduansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Luki Eko Andrianto, Br Hakim Anggota Ida Ayu Masyuni |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Satiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Seluruhnya dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 506/Pid.Sus/2022/PN Jbg
Statistik8610