- Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi telah wanprestasi atas Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 43, tanggal 30 Mei 2016 yang dibuat dihadapan Doddy Saiful Islam, S.H., Notaris - PPAT di Kabupaten Indramayu;
- Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 43, tanggal 30 Mei 2016 yang dibuat dihadapan Doddy Saiful Islam, S.H., Notaris - PPAT di Kabupaten Indramayu adalah batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonpensi dan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi;
- Menyatakan dana sejumlah Rp4.172.000.000,00 (empat milyar seratus tujuh puluh dua juta rupiah) yang telah diterima oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dari Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi adalah sah seluruhnya menjadi milik Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi;
- Melepaskan kewajiban Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk menjual dan menyerahkan seluruh bidang tanah kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi yang menjadi objek dalam Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 43, tanggal 30 Mei 2016 yang dibuat dihadapan Doddy Saiful Islam, S.H., Notaris - PPAT di Kabupaten Indramayu, sebagaimana bukti kepemilikan sebagai berikut:
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 620/Desa Eretan Kulon atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 19 Juli 1995, Nomor : 1880/1995, seluas 10.140 M2 (sepuluh ribu seratus empat puluh meter persegi), Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 10.24.16.02.1.00620, atas nama Djumharto Ruslani;
- Akta Jual Beli Nomor : 1324/2015 tanggal 05 Mei 2015 yang dibuat dihadapan Doddy Saiful Islam, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Indramayu, untuk Sertipikat Hak Milik Nomor : 684/Desa Eretan Kulon atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 11 April 1996, Nomor: 600/1996, seluas 8.980 M2 (delapan ribu sembilan ratus delapan puluh meter persegi), Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 10.24.16.01.1.00684;
- Akta Jual Beli Nomor : 1323/2015 tanggal 05 Mei 2015 yang dibuat dihadapan Doddy Saiful Islam, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Indramayu, untuk Sertipikat Hak Milik Nomor: 685/Desa Eretan Kulon atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 05 Desember 1995, Nomor: 1373/1995, seluas 7. 480 M2 (tujuh ribu empat ratus delapan puluh meter persegi), Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 10.24.16.01.1.00685;
- Akta Jual Beli Nomor : 1322/2015 tanggal 05 Mei 2015 yang dibuat dihadapan Doddy Saiful Islam, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Indramayu, untuk Sertipikat Hak Milik Nomor: 687/Desa Eretan Kulon atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 05 Desember 1995, Nomor: 1372/1995, seluas 8.890 M2 (delapan ribu delapan ratus sembilan puluh meter persegi), Nomor identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 10.24.16.01.1.00687;
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 28/Pdt.G/2022/PN Idm |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2022/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ade Yusuf |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yanuarni Abdul Gaffar, Br Hakim Anggota Wimmi D Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Salimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PROVISI Menolak tuntutan Provisi Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi; DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mengembalikan seluruh surat bukti kepemilikan atas bidang tanah yang menjadi objek dalam Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 43, tanggal 30 Mei 2016 kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi; 7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mematuhi putusan dalam perkara ini; 8. Menolak gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya DALAM REKONPENSI Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp4.123.000,00 (empat juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pdt.G/2022/PN Idm
Statistik11813