- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan secara hukum, tanah dengan ukuran Panjang: 200 Meter, Lebar: 200 Meter, terletak di Jalan/ RT: Sei Tempurung RT. 48, dahulu Kelurahan / Desa Lempake/ Purwosari, sekarang RT. 1 Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, dengan batas-batasnya sebelah Utara berbatas dengan Hariyati; Timur berbatas dengan Slamet Hariyono; Selatan berbatas dengan Anni Rohani; Barat berbatas dengan Sri Suyamtiningsih adalah tanah sah hak milik Penggugat, yang diperolehnya berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: 27/590-VI/UM-25/1987. Tanggal 4 -6-1987. Tentang PENCANANGAN AREAL SELUAS 1.100 HA DI DAERAH KECAMATAN ANGGANA KABUPATEN KUTAI UNTUK USAHA BERKEBUN /BERTANI KEPADA KELOMPOK TANI SEPAKAT dan pengukuran dan pemetaan topografi dan tata guna tanah telah dilaksanakan oleh Direktorat Agraria Propinsi Kalimantan Timur pada tahun 1987;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukum dari padanya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII untuk menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat tanpa suatu kewajiban apapun;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 117/Pdt.G/2021/PN Smr |
|
Nomor | 117/Pdt.G/2021/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Rahardjo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto, Hakim Anggota Yulius Christian Handratmo |
Panitera | Panitera Pengganti A. Rizal Pahlevi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat II, Tergugat III, Tergugat VIII, dan Eksepsi Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII dan Turut Tergugat VIII untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonvensi Menolak Gugatan Rekonpensi dari Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; Konvensi Dalam Rekonvensi Menghukum Tergugat I konvensi, Tergugat II konvensi, Tergugat III konvensi, Tergugat IV konvensi, Tergugat V konvensi, Tergugat VI konvensi, Tergugat VII konvensi dan Tergugat VIII Konvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.615.000,00 (tujuh juta enam ratus lima belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 117/Pdt.G/2021/PN_Smr.zip
- Download PDF
- 117/Pdt.G/2021/PN_Smr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pdt.G/2021/PN Smr
Statistik13122