- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PARA TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PRAYA NOMOR 123/PID.SUS/2022/PN PYA TANGGAL 8 NOVEMBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING;
- MENYATAKAN TERDAKWA I PAJARIADI ALIAS PAJRI ALIAS PAJAR, TERDAKWA II MUHAMMAD NURI ALIAS NURI, TERDAKWA III HUSNI JAELANI ALIAS HUSNI TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM;
- MEMBEBASKAN PARA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM;
- MENYATAKAN TERDAKWA I PAJARIADI ALIAS PAJRI ALIAS PAJAR, TERDAKWA II MUHAMMAD NURI ALIAS NURI DAN TERDAKWA III HUSNI JAELANI ALIAS HUSNI TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERCOBAAN TURUT SERTA MELAKSANAKAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA I PAJARIADI ALIAS PAJRI ALIAS PAJAR, TERDAKWA II MUHAMMAD NURI ALIAS NURI DAN TERDAKWA III HUSNI JAELANI ALIAS HUSNI OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 5 (LIMA) ITEM DOKUMEN SDR. RAHYAN ROHIDI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH PASPOR NOMOR C7565152 ATAS NAMA RAHYAN ROHIDI YANG DIKELUARKAN OLEH IMIGRASI MATARAM PADA TANGGAL 25 MARET 2021;
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI ASLI YANG DIBUAT PADA TANGGAL 28 JULI 2021 ATAS NAMA RAHYAN ROHIDI;
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI ASLI YANG DIBUAT PADA TANGGAL 18 JUNI 2021 ATAS NAMA RAHYAN ROHIDI;
- 1 (SATU) LEMBAR SERTIFIKAT TABLE MANNER ATAS NAMA RAHYAN ROHIDI NOMOR: NO. 008/JMHKL/XII/2021 YANG DIKELUARKAN OLEH JM HOTEL KUTA LOMBOK TANGGAL 05 JUNI 2021;
- 1 (SATU) LEMBAR SERTIFIKAT ATAS NAMA RAHYAN ROHIDI NOMOR: NO. 591/BS/VI/2021 YANG DIKELUARKAN OLEH ELC LOMBOK TRAINNING CENTER TANGGAL 07 JUNI 2021;
- 1 (SATU) ITEM DOKUMEN DARI SDR. MUHASIM BERUPA 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI ASLI YANG DIBUAT PADA TANGGAL 21 JUNI 2021 ATAS NAMA MUHASIM;
- 3 (TIGA) ITEM DOKUMEN DARI SDR. TURMAN BERUPA:
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI ASLI YANG DIBUAT PADA TANGGAL 18 JUNI ATAS NAMA TURMAN;
- 1 (SATU) LEMBAR SERTIFIKAT TABLE MANNER ATAS NAMA TURMAN NOMOR: NO. 022/JMHKL/XII/2021 YANG DIKELUARKAN OLEH JM HOTEL KUTA LOMBOK TANGGAL 05 JUNI 2021;
- 1 (SATU) LEMBAR SERTIFIKAT ATAS NAMA TURMAN NOMOR: NO. 607/BS/VI/2021 YANG DIKELUARKAN OLEH ELC LOMBOK TRAINNING CENTRE TANGGAL 07 JUNI 2021;
- 3 (SATU) ITEM DOKUMEN DARI SDR. MASWANDI BERUPA:
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI ASLI YANG DIBUAT PADA TANGGAL 21 JUNI ATAS NAMA MASWANDI;
- 1 (SATU) LEMBAR SERTIFIKAT TABLE MANNER ATAS NAMA MASWANDI NOMOR: NO. 021/JMHKL/XI/2021 YANG DIKELUARKAN OLEH JM HOTEL KUTA LOMBOK TANGGAL 05 JUNI 2021;
- 1 (SATU) LEMBAR SERTIFIKAT ATAS NAMA MASWANDI NOMOR: NO. 606/BS/VI/2021 YANG DIKELUARKAN OLEH ELC LOMBOK TRAINNING CENTRE TANGGAL 07 JUNI 2021;
- 3 (SATU) ITEM DOKUMEN DARI SDR. MUJI BABURRAHMAN BERUPA:
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI ASLI YANG DIBUAT PADA TANGGAL 21 JUNI ATAS NAMA MUJI BABURRAHMAN;
- 1 (SATU) LEMBAR SERTIFIKAT TABLE MANNER ATAS NAMA MUJI BABURRAHMAN NOMOR: NO. 005/JMHKL/XI/2021 YANG DIKELUARKAN OLEH JM HOTEL KUTA LOMBOK TANGGAL 05 JUNI 2021;
- 1 (SATU) LEMBAR SERTIFIKAT ATAS NAMA MUJI BABURRAHMAN NOMOR: NO. 588/BS/VI/2021 YANG DIKELUARKAN OLEH ELC LOMBOK TRAINNING CENTRE TANGGAL 07 JUNI 2021;
- 3 (TIGA) ITEM DOKUMEN BERUPA:
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI ASLI YANG DIBUAT PADA TANGGAL 21 JUNI ATAS NAMA ABDUL KASIM;
- 1 (SATU) LEMBAR SERTIFIKAT TABLE MANNER ATAS NAMA ABDUL KASIM NOMOR: NO. 015/JMHKL/XI/2021 YANG DIKELUARKAN OLEH JM HOTEL KUTA LOMBOK TANGGAL 05 JUNI 2021;
- 1 (SATU) LEMBAR SERTIFIKAT ATAS NAMA ABDUL KASIM NOMOR: NO. 600/BS/VI/2021 YANG DIKELUARKAN OLEH ELC LOMBOK TRAINNING CENTRE TANGGAL 07 JUNI 2021;
- 1 (SATU) ITEM DOKUMEN DARI SDR. GUBRONI BERUPA 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI ASLI YANG DIBUAT PADA TANGGAL 21 JUNI ATAS NAMA GUBRON;
- 4 (EMPAT) ITEM DOKUMEN DARI SDR. SYAFRIADI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH PASPOR NOMOR C5272011 ATAS NAMA SYAFRIADI YANG DIKELUARKAN OLEH IMIGRASI MATARAM PADA TANGGAL 18 OKTOBER 2019;
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI ASLI YANG DIBUAT PADA TANGGAL 21 JUNI 2021 ATAS NAMA SYAFRIADI;
- 1 (SATU) LEMBAR SERTIFIKAT TABLE MANNER ATAS NAMA SYAFRIADI NOMOR: NO. 039/JMHKL/XI/2021 YANG DIKELUARKAN OLEH JM HOTEL KUTA LOMBOK TANGGAL 05 JUNI 2021;
- 1 (SATU) LEMBAR SERTIFIKAT ATAS NAMA SYAFRIADI NOMOR: NO. 627/BS/VI/2021 YANG DIKELUARKAN OLEH ELC LOMBOK TRAINNING CENTRE TANGGAL 07 JUNI 2021;
- 4 (EMPAT) ITEM DOKUMEN DARI SDR. MUHIRIN BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH PASPOR NOMOR: C7566089 ATAS NAMA MUHIRIN YANG DIKELUARKAN OLEH IMIGRASI MATARAM PADA TANGGAL 28 APRIL 2021;
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI ASLI YANG DIBUAT PADA TANGGAL 21 JUNI 2021 MUHIRIN;
- 1 (SATU) LEMBAR SERTIFIKAT TABLE MANNER ATAS NAMA MUHIRIN NOMOR: NO. 038/JMHKL/XI/2021 YANG DIKELUARKAN OLEH JM HOTEL KUTA LOMBOK TENGAH TANGGAL 05 JUNI 2021;
- 1 (SATU) LEMBAR SERTIFIKAT ATAS NAMA MUHIRIN NOMOR: NO. 626/BS/VI/2021 YANG DIKELUARKAN OLEH ELC LOMBOK TRAINNING CENTRE TANGGAL 07 JUNI 2021;
- 3 (TIGA) ITEM DOKUMEN DARI SDR. NURMAN BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH PASPOR NOMOR: C7565507 ATAS NAMA NURMAN YANG DIKELUARKAN OLEH IMIGRASI MATARAM PADA TANGGAL 01 APRIL 2021;
- 1 (SATU) LEMBAR SERTIFIKAT TABLE MANNER ATAS NAMA NURMAN NOMOR: NO. 031/JMHKL/XI/2021 YANG DIKELUARKAN OLEH JM HOTEL KUTA LOMBOK TANGGAL 05 JUNI 2021;
- 1 (SATU) LEMBAR SERTIFIKAT ATAS NAMA NURMAN NOMOR: NO. 618/BS/VI/2021 YANG DIKELUARKAN OLEH ELC LOMBOK TRAINNING CENTRE TANGGAL 07 JUNI 2021;
- 4 (EMPAT) ITEM DOKUMEN DARI SDR. SAMSUL HADI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH PASPOR NOMOR. C7566083 ATAS NAMA SAMSUL HADI YANG DIKELUARKAN OLEH IMIGRASI MATARAM PADA TANGGAL 28 APRIL 2021;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOKOPI KWITANSI YANG DIBUAT PADA TANGGAL 21 JUNI 2021 ATAS NAMA SAMSUL HADI;
- 1 (SATU) LEMBAR SERTIFIKAT TABLE MANNER ATAS NAMA SAMSUL HADI NOMOR: NO. 016/JMHKL/XI/2021 YANG DIKELUARKAN OLEH JM HOTEL KUTA LOMBOK TANGGAL 05 JUNI 2021;
- 1 (SATU) LEMBAR SERTIFIKAT ATAS NAMA SAMSUL HADI NOMOR: NO. 601/BS/VI/2021 YANG DIKELUARKAN OLEH ELC LOMBOK TRAINNING CENTRE TANGGAL 07 JUNI 2021;
- 3 (TIGA) BUAH PASPOR SEBAGAI BERIKUT:
- NOMOR: C7567213 ATAS NAMA AGUS HERIANTO YANG DITERBITKAN OLEH KANTOR IMIGRASI MATARAM;
- NOMOR: C7566597 ATAS NAMA AHMAD RAUF JAELANI YANG DITERBITKAN OLEH KANTOR IMIGRASI MATARAM;
- NOMOR: C0890617 ATAS NAMA AHYAR ROSIDI YANG DITERBITKAN OLEH KANTOR IMIGRASI MATARAM;
- 9 (SEMBILAN) LEMBAR SERTIFIKAT TABLE MANNER SEBAGAI BERIKUT:
- ATAS NAMA M. ABDURRAHMAN LATIF HAKIM NOMOR: NO. 004/JMHKL/XI/2021 YANG DIKELUARKAN OLEH JM HOTEL KUTA LOMBOK TANGGAL 05 JUNI 2021;
- ATAS NAMA ZAEN FAHRURROZY NOMOR: NO. 035/JMHKL/XI/2021 YANG DIKELUARKAN OLEH JM HOTEL KUTA LOMBOK TANGGAL 05 JUNI 2021;
- ATAS NAMA SILATURRAHMAN NOMOR: NO. 025/JMHKL/XI/2021 YANG DIKELUARKAN OLEH JM HOTEL KUTA LOMBOK TANGGAL 05 JUNI 2021;
- ATAS NAMA LISIA SHERLY NOMOR: NO. 026/JMHKL/XI/2021 YANG DIKELUARKAN OLEH JM HOTEL KUTA LOMBOK TANGGAL 05 JUNI 2021;
- ATAS NAMA MELY SOLFERIANA NOMOR: NO. 007/JMHKL/XI/2021 YANG DIKELUARKAN OLEH JM HOTEL KUTA LOMBOK TANGGAL 05 JUNI 2021;
- ATAS NAMA SAMIRUDIN NOMOR: NO. 009/JMHKL/XI/2021 YANG DIKELUARKAN OLEH JM HOTEL KUTA LOMBOK TANGGAL 05 JUNI 2021;
- ATAS NAMA EDI FAHZAN GONI NOMOR: NO. 006/JMHKL/XI/2021 YANG DIKELUARKAN OLEH JM HOTEL KUTA LOMBOK TANGGAL 05 JUNI 2021;
- ATAS NAMA RAIS NOMOR: NO. 002/JMHKL/XII/2021 YANG DIKELUARKAN OLEH JM HOTEL KUTA LOMBOK TANGGAL 05 JUNI 2021;
- ATAS NAMA HENDRI JUNAIDI NOMOR: NO. 020/JMHKL/XI/2021 YANG DIKELUARKAN OLEH JM HOTEL KUTA LOMBOK TANGGAL 05 JUNI 2021;
- 12 (DUA BELAS) LEMBAR SERTIFIKAT YANG DIKELUARKAN OLEH ELC LOMBOK TRAINNING CENTRE SEBAGAI BERIKUT:
- ATAS NAMA AHYAR ROSIDI NOMOR: NO. 611/BS/VI/2021 YANG DIKELUARKAN OLEH ELC LOMBOK TRAINING CENTRE TANGGAL 07 JUNI 2021;
- ATAS NAMA SILATURRAHMAN NOMOR: NO. 612/BS/VI/2021 YANG DIKELUARKAN OLEH ELC LOMBOK TRAINING CENTRE TANGGAL 07 JUNI 2021;
- ATAS NAMA SAMIRUDIN NOMOR: NO. 592/BS/VI/2021 YANG DIKELUARKAN OLEH ELC LOMBOK TRAINING CENTRE TANGGAL 07 JUNI 2021;
- ATAS NAMA AHMAD RAUF JAELANI NOMOR: NO. 630/BS/VI/2021 YANG DIKELUARKAN OLEH ELC LOMBOK TRAINING CENTRE TANGGAL 07 JUNI 2021;
- ATAS NAMA MUHAMMAD SUHARDI NOMOR: NO. 631/BS/VI/2021 YANG DIKELUARKAN OLEH ELC LOMBOK TRAINING CENTRE TANGGAL 07 JUNI 2021;
- ATAS NAMA RAIS NOMOR: NO. 585/BS/VI/2021 YANG DIKELUARKAN OLEH ELC LOMBOK TRAINING CENTRE TANGGAL 07 JUNI 2021;
- ATAS NAMA ZAEN FAHRURROZY NOMOR: NO. 623/BS/VI/2021 YANG DIKELUARKAN OLEH ELC LOMBOK TRAINING CENTRE TANGGAL 07 JUNI 2021;
- ATAS NAMA MELY SOLFERIANA NOMOR: NO. 590/BS/VI/2021 YANG DIKELUARKAN OLEH ELC LOMBOK TRAINING CENTRE TANGGAL 07 JUNI 2021;
- ATAS NAMA LISIA SHERLY NOMOR: NO. 613/BS/VI/2021 YANG DIKELUARKAN OLEH ELC LOMBOK TRAINING CENTRE TANGGAL 07 JUNI 2021;
- ATAS NAMA HENDRI JUNAIDI NOMOR: NO. 605/BS/VI/2021 YANG DIKELUARKAN OLEH ELC LOMBOK TRAINING CENTRE TANGGAL 07 JUNI 2021;
- ATAS NAMA EDI FAHZAN GONI NOMOR: NO. 589/BS/VI/2021 YANG DIKELUARKAN OLEH ELC LOMBOK TRAINING CENTRE TANGGAL 07 JUNI 2021;
- ATAS NAMA M. ABDURRAHMANLALTIF HAKIM NOMOR: NO. 587/BS/VI/2021 YANG DIKELUARKAN OLEH ELC LOMBOK TRAINING CENTRE TANGGAL 07 JUNI 2021;
- Menerima permintaan banding dari Para Terdakwa tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Praya nomor 123/Pid.Sus/2022/PN Pya tanggal 8 November 2022 yang dimintakan banding;
- Menyatakan Terdakwa I Pajariadi Alias Pajri Alias Pajar, Terdakwa II Muhammad Nuri Alias Nuri, Terdakwa III Husni Jaelani Alias Husni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa I Pajariadi Alias Pajri Alias Pajar, Terdakwa II Muhammad Nuri Alias Nuri dan Terdakwa III Husni Jaelani Alias Husni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan Turut Serta Melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Pajariadi Alias Pajri Alias Pajar, Terdakwa II Muhammad Nuri Alias Nuri dan Terdakwa III Husni Jaelani Alias Husni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) item Dokumen Sdr. Rahyan Rohidi berupa:
- 1 (satu) buah Paspor Nomor C7565152 atas nama Rahyan Rohidi yang dikeluarkan oleh Imigrasi Mataram pada tanggal 25 Maret 2021;
- 1 (satu) lembar Kwitansi asli yang dibuat pada tanggal 28 Juli 2021 atas nama Rahyan Rohidi;
- 1 (satu) lembar Kwitansi asli yang dibuat pada tanggal 18 Juni 2021 atas nama Rahyan Rohidi;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Table Manner atas nama Rahyan Rohidi Nomor: No. 008/JMHKL/XII/2021 yang dikeluarkan oleh JM Hotel Kuta Lombok tanggal 05 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar Sertifikat atas nama Rahyan Rohidi Nomor: No. 591/BS/VI/2021 yang dikeluarkan oleh ELC Lombok Trainning Center tanggal 07 Juni 2021;
- 1 (satu) item Dokumen dari Sdr. Muhasim berupa 1 (satu) lembar Kwitansi asli yang dibuat pada tanggal 21 Juni 2021 atas nama Muhasim;
- 3 (tiga) item Dokumen dari Sdr. Turman berupa:
- 1 (satu) lembar Kwitansi asli yang dibuat pada tanggal 18 Juni atas nama Turman;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Table Manner atas nama Turman Nomor: No. 022/JMHKL/XII/2021 yang dikeluarkan oleh JM Hotel Kuta Lombok tanggal 05 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar Sertifikat atas nama Turman Nomor: No. 607/BS/VI/2021 yang dikeluarkan oleh ELC Lombok Trainning Centre tanggal 07 Juni 2021;
- 3 (satu) item Dokumen dari Sdr. Maswandi berupa:
- 1 (satu) lembar Kwitansi asli yang dibuat pada tanggal 21 Juni atas nama Maswandi;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Table Manner atas nama Maswandi Nomor: No. 021/JMHKL/XI/2021 yang dikeluarkan oleh JM Hotel Kuta Lombok tanggal 05 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar Sertifikat atas nama Maswandi Nomor: No. 606/BS/VI/2021 yang dikeluarkan oleh ELC Lombok Trainning Centre tanggal 07 Juni 2021;
- 3 (satu) item Dokumen dari Sdr. Muji Baburrahman berupa:
- 1 (satu) lembar Kwitansi asli yang dibuat pada tanggal 21 Juni atas nama Muji Baburrahman;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Table Manner atas nama Muji Baburrahman Nomor: No. 005/JMHKL/XI/2021 yang dikeluarkan oleh JM Hotel Kuta Lombok tanggal 05 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar Sertifikat atas nama Muji Baburrahman Nomor: No. 588/BS/VI/2021 yang dikeluarkan oleh ELC Lombok Trainning Centre tanggal 07 Juni 2021;
- 3 (tiga) item Dokumen berupa:
- 1 (satu) lembar Kwitansi asli yang dibuat pada tanggal 21 Juni atas nama Abdul Kasim;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Table Manner atas nama Abdul Kasim Nomor: No. 015/JMHKL/XI/2021 yang dikeluarkan oleh JM Hotel Kuta Lombok tanggal 05 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar Sertifikat atas nama Abdul Kasim Nomor: No. 600/BS/VI/2021 yang dikeluarkan oleh ELC Lombok Trainning Centre tanggal 07 Juni 2021;
- 1 (satu) item Dokumen dari Sdr. Gubroni berupa 1 (satu) lembar Kwitansi asli yang dibuat pada tanggal 21 Juni atas nama Gubron;
- 4 (empat) item Dokumen dari Sdr. Syafriadi berupa:
- 1 (satu) buah Paspor Nomor C5272011 atas nama Syafriadi yang dikeluarkan oleh Imigrasi Mataram pada tanggal 18 Oktober 2019;
- 1 (satu) lembar Kwitansi asli yang dibuat pada tanggal 21 Juni 2021 atas nama Syafriadi;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Table Manner atas nama Syafriadi Nomor: No. 039/JMHKL/XI/2021 yang dikeluarkan oleh JM Hotel Kuta Lombok tanggal 05 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar Sertifikat atas nama Syafriadi Nomor: No. 627/BS/VI/2021 yang dikeluarkan oleh ELC Lombok Trainning Centre tanggal 07 Juni 2021;
- 4 (empat) item Dokumen dari Sdr. Muhirin berupa:
- 1 (satu) buah Paspor Nomor: C7566089 atas nama Muhirin yang dikeluarkan oleh Imigrasi Mataram pada tanggal 28 April 2021;
- 1 (satu) lembar Kwitansi asli yang dibuat pada tanggal 21 Juni 2021 Muhirin;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Table Manner atas nama Muhirin Nomor: No. 038/JMHKL/XI/2021 yang dikeluarkan oleh JM Hotel Kuta Lombok Tengah tanggal 05 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar Sertifikat atas nama Muhirin Nomor: No. 626/BS/VI/2021 yang dikeluarkan oleh ELC Lombok Trainning Centre tanggal 07 Juni 2021;
- 3 (tiga) item Dokumen dari Sdr. Nurman berupa:
- 1 (satu) buah Paspor Nomor: C7565507 atas nama Nurman yang dikeluarkan oleh Imigrasi Mataram pada tanggal 01 April 2021;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Table Manner atas nama Nurman Nomor: No. 031/JMHKL/XI/2021 yang dikeluarkan oleh JM Hotel Kuta Lombok tanggal 05 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar Sertifikat atas nama Nurman Nomor: No. 618/BS/VI/2021 yang dikeluarkan oleh ELC Lombok Trainning Centre tanggal 07 Juni 2021;
- 4 (empat) item Dokumen dari Sdr. Samsul Hadi berupa:
- 1 (satu) buah Paspor Nomor. C7566083 atas nama Samsul Hadi yang dikeluarkan oleh Imigrasi Mataram pada tanggal 28 April 2021;
- 1 (satu) lembar Fotokopi Kwitansi yang dibuat pada tanggal 21 Juni 2021 atas nama Samsul Hadi;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Table Manner atas nama Samsul Hadi Nomor: No. 016/JMHKL/XI/2021 yang dikeluarkan oleh JM Hotel Kuta Lombok tanggal 05 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar Sertifikat atas nama Samsul Hadi Nomor: No. 601/BS/VI/2021 yang dikeluarkan oleh ELC Lombok Trainning Centre tanggal 07 Juni 2021;
- 3 (tiga) buah Paspor sebagai berikut:
- Nomor: C7567213 atas nama Agus Herianto yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Mataram;
- Nomor: C7566597 atas nama Ahmad Rauf Jaelani yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Mataram;
- Nomor: C0890617 atas nama Ahyar Rosidi yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Mataram;
- 9 (sembilan) lembar Sertifikat Table Manner sebagai berikut:
- Atas nama M. Abdurrahman Latif Hakim Nomor: No. 004/JMHKL/XI/2021 yang dikeluarkan oleh JM Hotel Kuta Lombok tanggal 05 Juni 2021;
- Atas nama Zaen Fahrurrozy Nomor: No. 035/JMHKL/XI/2021 yang dikeluarkan oleh JM Hotel Kuta Lombok tanggal 05 Juni 2021;
- Atas nama Silaturrahman Nomor: No. 025/JMHKL/XI/2021 yang dikeluarkan oleh JM Hotel Kuta Lombok tanggal 05 Juni 2021;
- Atas nama Lisia Sherly Nomor: No. 026/JMHKL/XI/2021 yang dikeluarkan oleh JM Hotel Kuta Lombok tanggal 05 Juni 2021;
- Atas nama Mely Solferiana Nomor: No. 007/JMHKL/XI/2021 yang dikeluarkan oleh JM Hotel Kuta Lombok tanggal 05 Juni 2021;
- Atas nama Samirudin Nomor: No. 009/JMHKL/XI/2021 yang dikeluarkan oleh JM Hotel Kuta Lombok tanggal 05 Juni 2021;
- Atas nama Edi Fahzan Goni Nomor: No. 006/JMHKL/XI/2021 yang dikeluarkan oleh JM Hotel Kuta Lombok tanggal 05 Juni 2021;
- Atas nama Rais Nomor: No. 002/JMHKL/XII/2021 yang dikeluarkan oleh JM Hotel Kuta Lombok tanggal 05 Juni 2021;
- Atas nama Hendri Junaidi Nomor: No. 020/JMHKL/XI/2021 yang dikeluarkan oleh JM Hotel Kuta Lombok tanggal 05 Juni 2021;
- 12 (dua belas) lembar Sertifikat yang dikeluarkan oleh ELC Lombok Trainning Centre sebagai berikut:
- Atas nama Ahyar Rosidi Nomor: No. 611/BS/VI/2021 yang dikeluarkan oleh ELC Lombok Training Centre tanggal 07 Juni 2021;
- Atas nama Silaturrahman Nomor: No. 612/BS/VI/2021 yang dikeluarkan oleh ELC Lombok Training Centre tanggal 07 Juni 2021;
- Atas nama Samirudin Nomor: No. 592/BS/VI/2021 yang dikeluarkan oleh ELC Lombok Training Centre tanggal 07 Juni 2021;
- Atas nama Ahmad Rauf Jaelani Nomor: No. 630/BS/VI/2021 yang dikeluarkan oleh ELC Lombok Training Centre tanggal 07 Juni 2021;
- Atas nama Muhammad Suhardi Nomor: No. 631/BS/VI/2021 yang dikeluarkan oleh ELC Lombok Training Centre tanggal 07 Juni 2021;
- Atas nama Rais Nomor: No. 585/BS/VI/2021 yang dikeluarkan oleh ELC Lombok Training Centre tanggal 07 Juni 2021;
- Atas nama Zaen Fahrurrozy Nomor: No. 623/BS/VI/2021 yang dikeluarkan oleh ELC Lombok Training Centre tanggal 07 Juni 2021;
- Atas nama Mely Solferiana Nomor: No. 590/BS/VI/2021 yang dikeluarkan oleh ELC Lombok Training Centre tanggal 07 Juni 2021;
- Atas nama Lisia Sherly Nomor: No. 613/BS/VI/2021 yang dikeluarkan oleh ELC Lombok Training Centre tanggal 07 Juni 2021;
- Atas nama Hendri Junaidi Nomor: No. 605/BS/VI/2021 yang dikeluarkan oleh ELC Lombok Training Centre tanggal 07 Juni 2021;
- Atas nama Edi Fahzan Goni Nomor: No. 589/BS/VI/2021 yang dikeluarkan oleh ELC Lombok Training Centre tanggal 07 Juni 2021;
- Atas nama M. Abdurrahmanlaltif Hakim Nomor: No. 587/BS/VI/2021 yang dikeluarkan oleh ELC Lombok Training Centre tanggal 07 Juni 2021;
Putusan PT MATARAM Nomor 144/PID.SUS/2022/PT MTR |
|
Nomor | 144/PID.SUS/2022/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Achmad Guntur |
Hakim Anggota | Bambang Sasmito, Brmery Taat Anggarasih |
Panitera | - Lalu Zainun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI RAHYAN ROHIDI; DIKEMBALIKAN KEPADA MUHASIM; DIKEMBALIKAN KEPADA TURMAN; DIKEMBALIKAN KEPADA MASWANDI; DIKEMBALIKAN KEPADA MUJI BABURRAHMAN; DIKEMBALIKAN KEPADA ABDUL KASIM; DIKEMBALIKAN KEPADA GUBRONI; DIKEMBALIKAN KEPADA SYAFRIADI; DIKEMBALIKAN KEPADA MUHIRIN; DIKEMBALIKAN KEPADA NURMAN; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI SAMSUL HADI; DIKEMBALIKAN KEPADA AGUS HERIANTO; DIKEMBALIKAN KEPADA AHMAD RAUF JAELANI; DIKEMBALIKAN KEPADA AHYAR ROSIDI; DIKEMBALIKAN KEPADA YANG PALING BERHAK MELALUI PENUNTUT UMUM; DIKEMBALIKAN KEPADA YANG PALING BERHAK MELALUI PENUNTUT UMUM; MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: Dikembalikan kepada Saksi Rahyan Rohidi; Dikembalikan kepada Muhasim; Dikembalikan kepada Turman; Dikembalikan kepada Maswandi; Dikembalikan kepada Muji Baburrahman; Dikembalikan kepada Abdul Kasim; Dikembalikan kepada Gubroni; Dikembalikan kepada Syafriadi; Dikembalikan kepada Muhirin; Dikembalikan kepada Nurman; Dikembalikan kepada Saksi Samsul Hadi; Dikembalikan kepada Agus Herianto; Dikembalikan kepada Ahmad Rauf Jaelani; Dikembalikan kepada Ahyar Rosidi; Dikembalikan kepada yang paling berhak melalui Penuntut Umum; Dikembalikan kepada yang paling berhak melalui Penuntut Umum; Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 144/PID.SUS/2022/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 144/PID.SUS/2022/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pid.Sus/2022/PN Pya
Kasasi : 1838 K/Pid.Sus/2023
Banding : 144/PID.SUS/2022/PT MTR
Statistik24053