- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 1410/Pdt.G/2022/PA.Pbr., tanggal 17 November 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Rabi?ul Akhir 1444 Hijriyah dengan perbaikan amar, sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta-harta tersebut di bawah ini:
- 1 (satu) unit bangunan rumah permanen tidak termasuk tanah pertapakannya, yang terletak di Jalan Mawar Nomor 68 A, RT003, RW011, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;
- 1 (satu) unit mobil Merek Honda, Type Brio RS 1.2 CVT CKD, dengan Nomor Polisi BM 1479 OX, isi silinder 1,198 CC, warna hitam mutiara, tahun pembuatan 2021, Nomor Rangka MHRDD1890 MJI 07770, Nomor Mesin L12BJ4331142, bahan bakar bensin, atas nama Ahmad Farqi;
- Menetapkan masing-masing pihak (Penggugat dan Terggugat) berhak mendapat seperdua dari harta bersama tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membagi dua harta bersama tersebut pada angka 2 (2.1 dan 2.2) secara natura, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual secara lelang melalui Kantor Lelang Negara, dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi dua, seperdua bagian untuk Penggugat dan seperdua bagian untuk Tergugat;
- Memerintahkan Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta tersebut untuk mengosongkannya;
- Menolak permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) Penggugat;
- Menolak gugatan dwangsom Penggugat;
- Menolak permohonan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp1.440.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Penggugat sejumlah Rp720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
- Tergugat sejumlah Rp720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
- Menghukum Pembanding dan Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding secara tanggung renteng sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Pembanding sejumlah Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Terbanding sejumlah Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 105/Pdt.G/2022/PTA.Pbr |
|
Nomor | 105/Pdt.G/2022/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Rafiuddin |
Hakim Anggota | H. Efrizal, H. Usman |
Panitera | - Dra. Lindawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar |
adalah merupakan harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 105/Pdt.G/2022/PTA.Pbr
Statistik1105