Putusan PTA PALEMBANG Nomor 64/Pdt.G/2022/PTA.Plg |
|
Nomor | 64/Pdt.G/2022/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Moch. Sukkri |
Hakim Anggota | H. Rusdi, M.hh. M. Rosyid Yakub |
Panitera | Dra. Hj. Amila Roza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding para Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kayu Agung Nomor 804/Pdt.G/2021/PA.Kag., tanggal 21 September 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Shafar 1444 Hijriyah, dengan mengadili sendiri:Dalam Perkara PokokDalam Eksepsi? Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan 1 (satu) unit rumah dengan luas tanah 84 m2. (delapan puluh empat meter persegi) yang berdiri diatas tanah seluas 153 m (seratus lima puluh tiga meter persegi), terletak di Dusun I RT. 03 RW. 02, Desa Talang Rimba, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dengan batas-batas:- Sebelah Utara : tanah Mahipal; - Sebelah Timur : tanah sengketa;- Sebelah Selatan : tanah Patema; - Sebelah Barat : tanah Norlas/Senen;Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat mendapat 1/2 (setengah) bagian dari harta bersama sebagaimana dalam diktum angka 2 (dua) tersebut di atas;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1/2 (setengah) bagian dari harta bersama tersebut kepada Penggugat, dengan ketentuan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan dengan cara lelang oleh Kantor Lelang Negara, kemudian hasilnya dibagi sesuai bagian yang telah ditetapkan;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;Dalam IntervensiDalam EksepsiMenolak eksepsi Tergugat Intervensi;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan para Penggugat Intervensi sebagian;2. Menyatakan bahwa:2.1 1 (satu) unit rumah wallet 2 lantai yang berdiri diatas tanah seluas 104 m2 (seratus empat meter persegi), yang terletak di Dusun 1 Desa Talang Rimba Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir, dengan batas-batas: - Sebelah Utara : tanah Patemah; - Sebelah Timur : tanah Patemah; - Sebelah Selatan : tanah Hj. Saedah; - Sebelah Barat : tanah Mahipal;2.2. 1 (satu) unit rumah wallet 4 lantai, yang berdiri diatas tanah seluas 253 m2 (dua ratus lima puluh tiga meter persegi), yang terletak di Dusun 1 Desa Talang Rimba Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir, dengan batas-batas: - Sebelah Utara : tanah Martandang; - Sebelah Timur : jalan raya;- Sebelah Selatan : tanah Herman; - Sebelah Barat : tanah Martandang;Adalah sebagai hak milik para Penggugat intervensi;3. Menolak gugatan para Penggugat Intervensi untuk selebihnyaDalam Perkara Pokok dan Dalam IntervensiMenghukum Penggugat, Tergugat dan para Penggugat Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 8.080.000,- (delapan juta delapan puluh ribu rupiah);III. Menghukum para Pembanding dan Terbanding secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 64/Pdt.G/2022/PTA.Plg
Pertama : 804/Pdt.G/2021/PA.Kag
Statistik11127