- Menolak eksepsi Tergugat III ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah secara hukum Akta Surat Kuasa Menjual yang dibuat oleh Kantor Notaris Sylvia Gunawan, SH., M.Kn. tanggal 22-10-2015;
- Menyatakan sah secara hukum Akta Ikatan Jual Beli yang dibuat oleh Kantor Notaris Nunuk Endang Purwaningsih, SH., MH. tanggal 04(empat) Mei 2017;
- Menyatakan sah secara hukum Akta Surat Kuasa No. 1 yang dibuat oleh Kantor Notaris Nunuk Endang Purwaningsih, SH., MH. tanggal 04(empat) Mei 2017;
- Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan tidak sah secara hukum pemblokiran sertifIkat Hak Milik nomor : 469 atas nama PUJI ASTUTIK (Tergugat I) yang telah di terbitkan oleh kantor badan pertanahan nasional Kabupaten Kediri tanggal 02 Desember 1999 seluas 749 M2, di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kediri yang dilakukan oleh PUJI ASTUTIK (Tergugat I);
- Menyatakan Bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I yang telah memblokir sertifIkat Hak Milik nomor : 469 atas nama PUJI ASTUTIK (Tergugat I) yang telah diterbitkan oleh kantor badan pertanahan nasional Kabupaten Kediri tanggal 02 Desember 1999 seluas 749 M2, di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kediri yang nota bene sudah dijual kepada Penggugat melalui Tergugat II dan perbuatan Tergugat I yang masih tetap menempati dan menguasai obyek sengketa yang sudah dijual kepada Penggugat melalui Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I yang menempati dan menguasi obyek sengketa yang berupa sebidang tanah yang diatasnya ada sebuah bangunan rumah yang terletak di Desa Mekikis Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri, sertifIkat Hak Milik nomor : 469 atas nama PUJI ASTUTIK (Tergugat I) yang telah di terbitkan oleh kantor badan pertanahan nasional Kabupaten Kediri tanggal 02 Desember 1999 seluas 749 M2, adapun batas-batanya adalah sebagai berikut :
- Sebelah utara : Tanah/ Rumah Bpk. Ahmad Mujib
- Sebelah timur : Jalan Kecamatan
- Sebelah selatan : Rumah Bu Nanik
- Sebelah barat : Jalan Desa
- Menyatakan Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kediri (Tergugat III) yang tidak menerima permohonan Penggugat untuk balik nama atas sertifikat Hak Milik nomor : 469 atas nama PUJI ASTUTIK (Tergugat I) yang telah di terbitkan oleh kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kediri tanggal 02 Desember 1999 seluas 749 M2 menjadi nama Penggugat dengan alasan adanya Pemblokiran, sedangkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kediri (Tergugat III), dikonfirmasi mengenai alasan pemblokiran, Kantor Badan Pertanahan Nasional tidak memberikan penjelasan sampai sekarang adalah perbuataan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat I menyerahkan obyek sengketa yang berupa sebidang tanah yang diatasnya ada sebuah bangunan rumah yang terletak di Desa Mekikis Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri, sertifIkat Hak Milik nomor : 469 atas nama PUJI ASTUTIK (Tergugat I) yang telah di terbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kediri tanggal 02 Desember 1999 seluas 749 M2, adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut :
- Sebelah utara : Tanah/ Rumah Bpk. Ahmad Mujib
- . Sebelah timur : Jalan Kecamatan
- Sebelah selatan : Rumah Bu Nanik
- Sebelah barat : Jalan Desa
- Memerintahkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kediri (Tergugat III) untuk menerima permohonan Penggugat untuk balik nama atas sertifIkat Hak Milik nomor : 469 atas nama PUJI ASTUTIK (Tergugat I) yang telah di terbitkan oleh kantor badan pertanahan nasional Kabupaten Kediri tanggal 02 Desember 1999 seluas 749 M2 menjadi atas nama Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar uang paksa ( dwangsom ) Kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) seminggu setiap Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III setiap lalai memenuhi isi Putusan, terhitung sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp.2.252.150 (dua juta dua ratus lima puluh dua ribu seratus lima puluh rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 47/Pdt.G/2022/PN Gpr |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2022/PN Gpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KAB KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Haryanto |
Hakim Anggota | M.ba., Br Hakim Anggota Adhika Budi Prasetyo, Hakim Anggota Evan Setiawan Dese |
Panitera | Panitera Pengganti: Subagiyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara : Sampai sekarang adalah perbuatan melawan hukum; Sampai sekarang, masih ditempati dan dikuasai Tergugat I untuk diserahkan kepada Penggugat dengan tanpa ada syarat apapun; |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 37/PDT/2023/PT SBY
Pertama : 47/Pdt.G/2022/PN Gpr
Statistik575