- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Keterangan Waris yang dibuat oleh SUKARTI tertanggal 11 Oktober 2005 mengetahui Kepala Desa Pagu tanggal 11-10-2005 No. Reg. 158/2005 dan mengetahui Camat Pagu tanggal 11-10-2005 No. Reg. 486/2005 tidak sah dan batal demi hukum ;
- Menyatakan peralihan hak/sebab perubahan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 462 Desa Pagu atas nama DONOWARSO PAWIRO SEMITO Gambar Situasi No. 1887 tanggal 6 Juni 1989 luas 2095 m2 yang dilakukan oleh Tergugat V dengan perubahannya yaitu dari Donowarso Pawiro Semito dialihkan haknya kepada SUKARTI berdasarkan atas Surat Keterangan Waris yang dibuat oleh SUKARTI tertanggal 11 Oktober 2005 mengetahui Kepala Desa Pagu tanggal 11-10-2005 No. Reg. 158/2005 dan mengetahui Camat Pagu tanggal 11-10-2005 No. Reg. 486/2005 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;
- Menyatakan Tergugat I, tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Memberikan ijin Tergugat V untuk mengembalikan nama pemilik Buku Tanah Nomor: 462 Desa Pagu dari atas nama DONOWARSO PAWIRO SEMITO Gambar Situasi No. 1887 tanggal 6 Juni 1989 luas 2095 m2 yang telah dicoret dikembalikan menjadi atas nama DONOWARSO PAWIRO SEMITO sebagaimana keadaan semula pada saat pertama kali diterbitkan tanggal 27 Juli 1989 dengan nama pemegang hak pertama kali yaitu DONOWARSO PAWIRO SEMITO;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dan/atau siapa saja yang menguasai maupun mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 462 Desa Pagu atas nama DONOWARSO PAWIRO SEMITO Gambar Situasi No. 1887 tanggal 6 Juni 1989 luas 2095 m2 kepada Penggugat sebagai ahli waris Donowarso Pawiro Semito tanpa syarat dan beban apapun ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.035.000,00 (tiga juta tiga puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 101/Pdt.G/2022/PN Gpr |
|
Nomor | 101/Pdt.G/2022/PN Gpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KAB KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Quraisyiyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Haryanto, M.hbr Hakim Anggota Rofi Heryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Subagiyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat V; DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/Pdt.G/2022/PN_Gpr.zip
- Download PDF
- 101/Pdt.G/2022/PN_Gpr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/PDT/2023/PT SBY
Pertama : 101/Pdt.G/2022/PN Gpr
Statistik4716