- Menolak Eksepsi Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta-harta sebagaimana tersebut di bawah ini:
- Tanah seluas 2 are dan bangunan Toko Material yang berdiri di atasnya, terletak di Dusun Dasan Poto Barat, Desa Rarang Tengah, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Toko milik Hermayanto
- Sebelah Selatan : Tanah Hasan
- Sebelah Timur : Sawah Lalu Alwiyadi
- Sebalah Barat : Jalan Raya
- Tanah seluas 2 are dan bangunan Toko Material, terletak di Dusun Seganteng, Desa Rarang Selatan, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Desa
- Sebelah Selatan : Tanah Bapak Sarni
- Sebelah Timur : Tanah kuburan keluarga Inaq Caang
- Sebalah Barat : Jalan Raya
- 2 (dua) unit bangunan rumah permanen berukuran 9 x 5 m dan 3 x 4 m yang berdiri di atas tanah bawaan/milik Saripudin bin Sulaiman alias Amaq Sarbini (Tergugat), seluas 3 are, terletak di Dusun Dasan Poto Barat, Desa Rarang Tengah, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : rumah Imam Harmain
- Sebelah Selatan : Masjid "Iman Taqwa" Dasan Poto
- Sebelah Timur : Rumah Amaq Mastun
- Sebalah Barat : Rumah Imam Harmain
- 3 (tiga) buah Kilo Watt Hour (KWH) Meter PLN yang terdiri dari 2 (dua) Kilo Watt Hour (KWH) Meter PLN Prabayar berkapasitas 450 dan 1 (satu) Kilo Watt Hour (KWH) Meter PLN Pascabayat berkapasitas 450
- 1 (satu) buah lemari Kayu;
- 1 (satu) buah lemari meja kayu;
- 1 (satu) buah Springbad;
- Menetapkan bagian masing-masing dari Penggugat dan Tergugat adalah (seper dua) bagian atas Harta Bersama (Gono-gini) sebagaimana termuat dalam diktum angka (2) di atas;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana diktum angka 2, sesuai bagian masing-masing sebagaimana diktum angka 3, jika tidak bisa dibagi secara natura dapat dinilai dengan uang atau dijual kemudian hasilnya dibagi sesuai bagian yang telah ditetapkan sebagaimana termuat dalam diktum angka (3) di atas;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dan/atau menguasai serta membawa Harta Bersama (Gono-gini) sebagaimana tersebut dalam diktum angka (2) di atas untuk menyerahkan bagian dari masing-masing pihak (Penggugat dan Tergugat) atas Harta Bersama (Gono-gini) tersebut;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.455.000,- (dua juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Putusan PA SELONG Nomor 741/Pdt.G/2022/PA.Sel |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 741/Pdt.G/2022/PA.Sel | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Harta Bersama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 20 Juni 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PA SELONG | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Moh Nasri | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fauzi Prihastama, S.sy.br Hakim Anggota Joko Tri Raharjo | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Bukran | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; Demikian putusan ini dijatuhkan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Agama Selong pada hari Rabu, tanggal 23 November 2022 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 28 Rabiul Akhri 1444 Hijriyah oleh Dr. Imran, S.Ag., M.H. (Wakil Pengadilan Agama Selong) sebagai Hakim Ketua Majelis, Apit Farid, S.HI dan Dwi Anugerah, S.HI., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada Rabu tanggal 21 Desember 2022, oleh kami, Drs. H. Moh. Nasri, BA. M.H. sebagai Hakim Ketua majelis, Fauzi Prihastama, S.Sy dan Joko Tri Taharjo, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Bukran, S.H. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Tergugat; Hakim Anggota, Ketua Majelis, Fauzi Prihastama, S.Sy Drs. H. Moh. Nasri, B.A., M.H. Hakim Anggota, Joko Tri Taharjo, S.H. Panitera Pengganti, Bukran, S.H. Perincian biaya Perkara:
(dua juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 24/Pdt.G/2023/PTA.Mtr
Pertama : 741/Pdt.G/2022/PA.Sel
Statistik9111