- Menyatakan eksepsi Tergugat A.1, Tergugat A.2 dan Tergugat A.7 serta Tergugat A.4, Tergugat A.5 dan Tergugat A.6 tidak diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah Penggugat adalah pemilik dan yang berhak atas lahan perkebunan seluas 12.533.100 m2dengan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 8 Tahun 2013;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat A dan Para Tergugat B yang telah menguasai lahan (occupatie) dengan luas keseluruhan 190 Ha milik Penggugat dengan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 8 Tahun 2013 tanpa sepengetahuan atau tanpa izin Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaads);
- Menghukum Para Tergugat A dan Para Tergugat B untuk menyerahkan ataupun mengembalikan lahan perkebunan milik Penggugat dengan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 8 Tahun 2013 yang telah dikuasainya (occupatie) kepada Penggugat dalam keadaan kosong serta bebas dari segala hak miliknya maupun hak milik orang lain yang didapat darinya, apabila engkar dapat dimintakan bantuan Alat Negara;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000.00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan dalam perkara a quo, sejak putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkraacht van gewisjd);
- Menghukum Para Tergugat A dan Para Tergugat B secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya hingga hari ini ditetapkan sejumlah Rp9.536.500,00 (sembilan juta lima ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN PAINAN Nomor 23/Pdt.G/2022/PN Pnn |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2022/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riya Novita |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Batinta Oktavianus P Meliala, Hakim Anggota Syofyan Adi |
Panitera | Panitera Pengganti Doni Eka Putra. . |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G/2022/PN_Pnn.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G/2022/PN_Pnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.G/2022/PN Pnn
Statistik16761