Putusan PA BENGKULU Nomor 664/Pdt.G/2022/PA.Bn |
|
Nomor | 664/Pdt.G/2022/PA.Bn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ramdan |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Djurnaaini, Hakim Anggota H. Hambali |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulia Nengsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam konvensi Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian; 3.a.1. Sebidang Tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah, yang saat ini dalam Penguasahan Penggugat, berdasarkan Sertipikat Hak Milik 01791 atas nama Penggugat seluas 150 M2 (Seratus Lima Puluh Meter Persegi), yang terletak di Desa Pekan Sabtu, Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat yang tidak dapat dibagi, karena objek tersebut sa?at ini merupakan tempat tinggal 3 orang anak Penggugat dan Tergugat bernama; Miranda Aisyah Putri Binti Andriyadi- Mutiara Aisyla Binti Andriyadi dan Muhammad Tristan Al Fatih Bin Andriyadi dan Penggugat; 3.a.2. Sebidang Tanah seluas kurang lebih + 8.442 M2 (Delapan ribu empat ratus empat puluh dua Meter Persegi), yang diatasnya berdiri bangunan rumah permanen dan Kolam, yang terletak di Desa Tabeak Belau II, Kecamatan Pelabai Kabupaten Lebong, dikurangi 3 kapling yang telah dijual kepada Ari Fiandi; Sebagai harta bersama Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi, 3.a.3. Bahwa Sebidang Tanah yang sekarang telah berdiri bangunan rumah permanen, berdasarkan Sertipikat Hak Milik 01460 atas nama Penggugat seluas 269 M2 (Dua ratus enam puluh Sembilan Meter Persegi), yang terletak di Desa Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, yang saat dalam penguasaan Tergugat. Diluar bangunan rumah permanen, adalah merupakan harta bersama Penggugat dengan Tergugat yang belum dibagi; a.4. Bahwa Sebidang Tanah seluas + 480 M2 (Empat ratus delapan puluh Meter Persegi), berdasarkan Surat Keterangan Pemindahan Penguasaan Tanah Nomor : 162/095/DSK/XI/2020, tanggal 16 November 2020, yang terletak di Desa Sukau Kayo, Kecamatan Lebong atas, Kabupaten Lebong yang saat dalam penguasaan Tergugat. adalah merupakan harta bersama Penggugat dengan Tergugat yang belum dibagi; adalah merupakan harta bersama Penggugat dengan Tergugat yang belum dibagi; Bahwa Sebidang Tanah seluas + 300 M2 yang ditanamani tanaman Kopi, terletak di Simpang Tugu Lebong Kelurahan Tanjung Agung, Kabupaten Lebong, yang saat dalam penguasaan Tergugat. adalah merupakan harta bersama Penggugat dengan Tergugat yang belum dibagi; 3.a.7. Bahwa Bangunan Perumahan Prumnas di Desa Tabeak Belau II Kecamatan Pelabai Kabupaten Lebong yang dibeli oleh Tergugat berasal dari harta bersama Penggugat dengan Tergugat yang diperoleh selama perkawinan, yang saat ini dalam penguasaan Tergugat. adalah merupakan harta bersama Penggugat dengan Tergugat yang belum dibagi; Tentang Benda bergerak berupa : 3.b.1. Bahwa 1 (satu) unit kendaraan roda empat, Atas nama Tergugat, Merk Toyota, Type Fortuner 2.5 GM/T, dengan Nomor Registrasi BD 1873 LE, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2013 dengan Nomor Rangka/NIK/VIN : MHF ZR69G7D3071852, Nomor Mesin : 2KDU352689 adalah merupakan harta bersama Penggugat dengan Tergugat yang belum dibagi; 3.b.2. Bahwa 1 (satu) unit kendaraan roda empat, Atas nama Penggugat, Merk Toyota, Type Yaris 1.5 Em/T, dengan Nomor Registrasi BD 1076 CP, Warna Merah, Tahun Pembuatan 2010 dengan Nomor Rangka/NIK/VIN : MR054HY91A4646028, Nomor Mesin : 1NZ-Y097482, adalah merupakan harta bersama Penggugat dengan Tergugat yang belum dibagi; 3.b.3. Bahwa 1 (satu) unit kendaraan roda empat, Merk Mitsubishi, Type Strada CR,dengan Nomor Registrasi BG 9082 NA,Warna Biru Mika, Tahun Pembuatan 2008 dengan Nomor Rangka/NIK/VIN : MMBJNKB708D058797, Nomor Mesin : 4M40UAB0869, adalah merupakan harta bersama Penggugat dengan Tergugat yang belum dibagi; 3.b.4. Bahwa 1 (satu) unit kendaraan roda empat, Merek Vitara, dengan Nomor Registrasi BH 1442 H; adalah merupakan harta bersama Penggugat dengan Tergugat yang belum dibagi; adalah merupakan harta bersama Penggugat dengan Tergugat yang belum dibagi; 4. Menetapkan (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut adalah hak Penggugat dan (seperdua) bagian adalah hak Tergugat; 5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan secara sukarela seperdua (setengah) bagian harta bersama yang dikuasai oleh Tergugat kepada Penggugat dan yang dikuasai oleh Penggugat kepada Tergugat. Apabila tidak dapat dilaksanakan secara sukarela maka dapat dilakukan upaya paksa melalui eksekusi untuk dibagikan dalam bentuk fisik atau dengan cara dilelang di muka umum yang hasilnya dibagikan kepada Pengugat dan Tergugat; 6. Tidak menerima dan menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; Menetapkan hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah sebesar Rp. 106.927.775. (seratus enam juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus jutuh puluh lima rupiah); 2.2. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk melunasi hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah sebesar Rp. 106.927.775. (seratus enam juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus jutuh puluh lima rupiah); secara bersama-sama kepada pihak yang bersangkutan; Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biayaperkara yang hingga kini sejumlah Rp.14.770.000,- (empat belas juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 664/Pdt.G/2022/PA.Bn
Statistik1125